Home / Tak Berkategori

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:09 WIB

Berkas Perkara Peti An.Tersangka BH Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negri Buru

Buru, Suararepubliknews -Kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka BH masih dalam proses hukum. Direncanakan pada hari Senin, 3 Februari 2025, berkas perkara tahap pertama akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru oleh penyidik Polres Buru, Senin 3 Februari 2025.

Tersangka BH masi di tahan di Rutan Polres  Buru ,di BH di tahan dengan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim.Tanggal 16 Januari 2025

Tersangka BH di tahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari,terhitung mulai dari tanggal 16 januari 2025 hingga tanggal 04 Februari 2025

Selain itu barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka BH yakni :

Barang Bukti :

  • 1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gr
  • 1 (satu) buah Kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian
  • 1 (Satu) Buah Brander Las Merek Wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter
  • 1 (satu) buah Kompresor angin merek TSURUMI.
  • Pewarta: Dhet

Share :

Baca Juga

Sekda Sumsel : KADIN Sumsel, Wadah Kreativitas Pengusaha
Jarnas Anis Baswedan Tulungagung Gelar Rakor Ngobrol Santai
Kapolres Lebak Pimpin Apel Pimpinan, Tekankan Pentingnya Menjauhi Pelanggaran Hukum
Berhasil Amankan Senapan Serbu, Satgas Yonarmed 1 Kostrad Kembali Raih Penghargaan dari Pangdam XVI/Pattimura

Banten

Bupati Lebak Kukuhkan Dekranasda, Dorong Kreatifitas dan Kemandirian Industri Kerajinan Lokal
Gubernur Sumsel  Apresiasi Inisiasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Sumsel
Pemda SBB Teken MoU Dengan PT. Midi Utama Indonesia (ALFAMIDI)
Direktif Kapolda Maluku Ke Satbrimob : Jaga Disiplin Dan Soliditas.

Contact Us