Home / Tak Berkategori

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:09 WIB

Berkas Perkara Peti An.Tersangka BH Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negri Buru

Buru, Suararepubliknews -Kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka BH masih dalam proses hukum. Direncanakan pada hari Senin, 3 Februari 2025, berkas perkara tahap pertama akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru oleh penyidik Polres Buru, Senin 3 Februari 2025.

Tersangka BH masi di tahan di Rutan Polres  Buru ,di BH di tahan dengan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim.Tanggal 16 Januari 2025

Tersangka BH di tahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari,terhitung mulai dari tanggal 16 januari 2025 hingga tanggal 04 Februari 2025

Selain itu barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka BH yakni :

Barang Bukti :

  • 1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gr
  • 1 (satu) buah Kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian
  • 1 (Satu) Buah Brander Las Merek Wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter
  • 1 (satu) buah Kompresor angin merek TSURUMI.
  • Pewarta: Dhet

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengerjaan Cacat Mutu Menguak Kebobrokan Etika, Diwarnai Ancaman Somasi dan Serangan Balik; Kepala Dinas dan Kabid PUPR BUNGKAM Total!

Buru

Viral! Bupati Buru Gunakan Dana Pribadi Tambal Jalan Berlubang
Gus Yaqut Silaturahmi ke Polda Jatim Jelang Harlah ke-99 NU
Polda Maluku Siapkan Operasi Lilin Salawaku untuk Amankan Nataru 2024
Prediksi Laga Panas Liga 1: Dewa United Tantang PSS Sleman di Pakansari
Ketua-Ketua OKP Jalin Silaturahmi dengan Dandim 1506/Namlea untuk Perkuat Sinergi Mahasiswa dan TNI
Pisah Sambut Kapolres Metro Tangerang Kota Diwarnai Pengusiran Beberapa Jurnalis Untuk Meliput
Prediksi Elfsborg vs Braga: Pertarungan Sengit di Boras Arena

Contact Us