Home / Tak Berkategori

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:09 WIB

Berkas Perkara Peti An.Tersangka BH Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negri Buru

Buru, Suararepubliknews -Kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka BH masih dalam proses hukum. Direncanakan pada hari Senin, 3 Februari 2025, berkas perkara tahap pertama akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru oleh penyidik Polres Buru, Senin 3 Februari 2025.

Tersangka BH masi di tahan di Rutan Polres  Buru ,di BH di tahan dengan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim.Tanggal 16 Januari 2025

Tersangka BH di tahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari,terhitung mulai dari tanggal 16 januari 2025 hingga tanggal 04 Februari 2025

Selain itu barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka BH yakni :

Barang Bukti :

  • 1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gr
  • 1 (satu) buah Kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian
  • 1 (Satu) Buah Brander Las Merek Wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter
  • 1 (satu) buah Kompresor angin merek TSURUMI.
  • Pewarta: Dhet

Share :

Baca Juga

Danrem 071/Wijayakusuma ramaikan Gowes kerukunan Hari Amal Bhakti Kemenag ke 77.

Banten

Pemerintah Kabupaten Lebak Gelar Forum Konsultasi Publik Penataan Kota Rangkasbitung dan Penertiban Pedagang Kaki Lima
El Clasico Panaskan Bernabeu: Prediksi Real Madrid vs Barcelona, Duel Sengit Menuju Puncak La Liga
Pj. Wali Kota Cimahi Lakukan Panen Bersama Komoditas Cabai
Iran Gelar Pilpres Dadakan Setelah Wafatnya Raisi, Pemungutan Suara Dimulai Hari ini
Dandim 1506/Namlea: Pilkada Serentak di Pulau Buru, Bukti Dewasa dalam Berdemokrasi

Muba

Pemkab Muba Tegaskan Dukungan untuk Percepatan Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera
Green Election: Menakar Tantangan dan Peluang Pemilu Ramah Lingkungan di Indonesia

Contact Us