Buru, suararepubliknews – Penyidik Polres Buru telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama atas nama saudara BH ke Kejaksaan Negeri Buru. Pelimpahan tahap pertama ini berarti jaksa akan meneliti kelengkapan berkas (P19) untuk memastikan apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dinyatakan lengkap (P21).
senim 3 February 2025
Jika jaksa menemukan kekurangan dalam berkas, maka penyidik akan diminta untuk melengkapinya sesuai petunjuk kejaksaan. Namun, jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan berlanjut ke tahap kedua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk proses persidangan.
Saudara BH di proses Hukum, Terkait Tindak Pidana Menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dari yang berwenang menurut Undang – Undang”, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan batubara, Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang terjadi pada hari rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIT, bertempat di belakang rumah saudara BUHARI MUSLIM Alias BUHARI yang beralamat di Desa Parbulu Kec. Waelata Kab. Buru, sesuai dengan :
a.Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2025/Spkt.Satreskrim/Polres buru/Polda Maluku, Tanggal 15 Januari 2025;
b.Surat perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 03 / I / RES 5.5/ 2025 / Satreskrim, tanggal, 16 Januari 2025;
c.Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 03 / I / RES.5.5./ 2025 / Satreskrim, tanggal 21 Januari 2025;
d.Surat Pengiriman Berkas Perkara Nomor : B / 06 / II / RES.5.5./ 2025 / Reskrim, tanggal 03 Februari 2025. ( Dhet).