Home / Tak Berkategori

Kamis, 13 Februari 2025 - 07:35 WIB

Standarisasi Dan Kebersihan Pengemasan Minyak Kita,Patut Dipertanyakan.

Tangerang -Suara Republik News .Terkait Pemberitaan Minyakita yang berbadan hukum dan Legalitas yang ada,patut di pertanyakan,karena menyangkut Standarisasi dan kebersihan,demi menjaga higienis usaha makanan dan minuman dalam kemasan, patut di pertanyakan keabsahanya,aktifis Rustam Efendi SH. MH mengatakan “untuk usaha makanan dan minuman kebersihannya dari awal, mulai dari bahan hingga pengemasan sampai pemasaran harus benar benar di jaga ketat agar tetap higienis agar tidak menimbulkan dampak negatif pada orang yang mengkonsumsinya” kata Rustam.

Terkait dugaan usaha pengemasan Minyakita yang berlokasi di kp.klampean Rt 01 Rw 04 Desa Jambu Karya,Kec.Rajeg,Kab.Tangerang,Banten,jelas Rustam kepada wartawan mengatakan, “setiap pelaku usaha harus memiliki ijin usaha yang lengkap, bila ijin usahanya tidak di lengkapi, usahanya bisa di laporkan dan bisa di tutup” kata Rustam tegas.

Penelusuran wartawan di sekitar lokasi tempat pengemasan minyak goreng di Desa Jambu Karya beberapa waktu lalu menemukan adanya dugaan di lokasi sekitar pengemasan terlihat botol plastik di letakan di lantai teras depan rumah warga.

Teras depan rumah warga tersebut berada di pinggir jalan sehingga jelas dugaan terlihat lantai tersebut kurang steril kurang bersih,ini makanan lho………

Apalagi saat kendaraan roda empat melintas di depan rumah tersebut, akibat melintasnya mobil roda empat tersebut dikhawatirkan bisa mengakibatkan dampak debu berterbangan dan menempel pada pembungkus barang yang akan di pergunakan sebagai tempat minyak goreng kemasan.

Seseorang yang berada di dekat lokasi, kepada wartawan mengatakan, “pemilik usaha sedang keluar” kata orang di sekitar lokasi yang tidak di sebutkan namanya.

Masih di sekitar lokasi pengemasan minyak goreng, wartawan melihat jelas, diduga minyak goreng yang sudah di kemas di dalam botol bergeletakan di lantai luar dan terkena langsung sinar matahari.

Saat itu wartawan jelas melihat seorang pekerja sedang memasukan botol yang berisi minyak goreng ke dalam dus.

Mendapat info tersebut membuat Rustam Efendi S.H bicara tegas, “ini tidak bisa di biarkan terus, ini harus segera di laporkan” kata Rustam ketua LSM AJB di rumahnya.

Melihat foto minyak goreng yang sudah di kemas di dalam botol dan diduga kuat bergeletakan di lantai luar depan lokasi pengemasan dan terkena sinar matahari membuat Rustam geram, “minyak goreng tidak boleh terkena sinar matahari secara langsung. Sebab suhu panas matahari dapat merusak kandungan antioksidan pada minyak”.

Bukan itu saja, “minyak goreng yang terkena sinar matahari akan mudah berbau tengik dan mempercepat pembusukan” kata Rustam menjelaskan.

Melihat minyak goreng diduga kuat bergeletakan dilantai luar depan lokasi pengemasan dan terpapar sinar matahari,

Terkait aduan dan Lidik Team Media,meminta fungsi APH dan yang punya kewenangan harus Frofesional,sehingga tidak terkesan tutup mata.

(Holid/team)

Share :

Baca Juga

Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Lokasi KTT ASEAN 2023
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Keuangan dan Akses Keuangan Daerah
Pembangunan Mesjid Nurul Iman Gampong Ladang masih Butuh mendesak Bantuan

Banten

Tokoh Masyarakat Kecewa, Ketua BPD Desa Cinangka Lari dari Tanggung Jawab.
Sekda Membuka Kegiatan Sosialisasi Pembauran Kebangsaan
Dengan Khidmat, Anggota Kodim 1710/Mimika Menggelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1444 H
Ramalan Zodiak 1 Juni 2024: Awal yang Cerah
Benarkah Naik Motor Malam Hari Bisa Bikin Paru-Paru Basah? Yuk, Simak Faktanya!

Contact Us