Home / Tak Berkategori

Selasa, 16 Agustus 2022 - 05:58 WIB

PRAKTIK RANGKAP JABATAN DI PEMDES HILIDUHO

Nias-www.suararepubliknews.com- Opelius Mendrofa dan Sabarlina Telaumbanua yang merupakan Sekretaris Desa dan Bendahara Desa di Pemdes Hiliduho diduga rangkap jabatan. Opelius Mendrofa selain menjabat sebagai Sekretaris Desa juga melaksanakan kegiatan lainnya sebagai Guru Honor di SMA Negeri 1 Hiliduho. Sedangkan Sabarlina Telaumbanua yang merupakan Bendahara Desa juga melaksanakan kegiatan lainnya sebagai Guru di SD Duria Balaki dan Guru PAUD di “Tafaeri” Desa Hiliduho

Diketahui Sekretaris Desa Hiliduho, Kecamatan Hiliduho Opelius Mendrofa dengan status NUPTK Aktif (4251773674130xxx) mengajar di SMA Negeri 1 Hiliduho melalui daftar hadir Guru/ Pegawai berturut-turut dari tanggal 11 s/d 16 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Erinus Mendrofa, S.Pd. “Ini double job, menerima penghasilan ganda dari keuangan negara karena memiliki dua pekerjaan. Yang kami heran, kenapa Kades Hiliduho tidak melakukan pembinaan atas tindakan indsipliner oknum tersebut untuk bekerja penuh waktu sebagai Sekretaris Desa, juga termasuk Kepala SMA Negeri 1 Hiliduho tidak meneliti terlebih dahulu profil guru yang punya pekerjaan lainnya yang extra kerja penuh waktu,” kata Peter Sanjaya hendak melaporkan hal tersebut ke Bupati Nias.

Parahnya lagi, diketahui Bendahara Desa Hiliduho mengajar sebagai guru kelas di SD Negeri No. 075024 Duria Balaki dan juga sebagai Operator di PAUD KB TAFAERI. “Klo ini nih namanya Triple Job, pake borong semua, seolah-olah ngga ada orang lain yang mampu”, ujar Peter Sanjaya Korwil LSM Pijar Keadilan dan Demokrasi Kepulauan Nias.

Instruksi Bupati Nias Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Nias, pada DIKTUM KETIGA, angka 1 ditegaskan bahwa “Meningkatkan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dengan Ketentuan Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang rangkap jabatan yang sumber penghasilan tetap/ gaji/ honornya berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.

Carut marutnya profesi yang dilaksanakan secara bersamaan adalah sebuah kesalahan karena menjalankan banyak pekerjaan sekaligus. “Jangan sampai hal ini menjadi permasalahan kemudian hari dan jangan sampai menjadi tuntutan ganti rugi oleh BPK atas penghasilan yang diterima sehingga berakhir dengan proses hukum,” tegas Peter Sanjaya kepada awak media mengakhiri tanggapannya.

Share :

Baca Juga

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Siap Dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI: Daftar Calon Menteri dalam Kabinet Baru
Perampokan Gagal di Alfamart Tangerang, Pelaku Tembak Korban hingga Kritis

Buru

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea Abdula Fatcey mengkritisi surat Gubernur Maluku
Tambak Udang di Desa Lubuk Diduga Cemari Laut, Nelayan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Sumut

Bencana Alam Landa Sumatera Utara, Polri Maksimalkan Operasi SAR dan Bantuan Kemanusiaan
Majelis Hakim PN Tangerang : Surat Jawaban Pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly Mirip Proposal Dalam Sidang Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Kota Tangerang
Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Polres Lebak Hadiri Musyawarah Pelaksanaan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Desa
Bupati Lebak Membuka Secara Resmi Lebak Outfest Sawarna Karst Festival 2023

Contact Us