Lebak, Suararepubliknews – Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus obat-obatan ilegal di Daerah Hukum Polres Lebak. Kasus ini terkait dengan pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kamis (27/3/2025)
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, S.H., mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada hari Jumat, 21 Maret 2025, sekira pukul 02.00 WIB.

“Kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang cukup untuk mengungkap kasus ini,” ujar AKP Epy Cepiana, S.H.
Satuan Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan tersangka An. AY Als. BABEH Bin H. PLG, yang lahir di Lebak pada tanggal 25 Desember 1983.
Tersangka berjenis kelamin laki-laki, bekerja sebagai buruh harian lepas, dan beralamat di Kampung Kaum Rt 02 Rw 02, Kelurahan Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Ia diduga telah mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah Lebak.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian berupa 47 butir obat dalam kemasan diduga jenis Tramadol HCl, 46 butir obat warna kuning jenis Hexyemer, dan 1 unit handphone merk Oppo warna merah. Barang bukti tersebut ditemukan di TKP Warung Kopi yang beralamat di Kampung Julat Timur, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.
Tersangka akan diproses dengan dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana yang dimaksud Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku dapat dipidana maksimal 12 tahun penjara. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan obat-obatan ilegal di wilayah Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan ilegal dan melaporkan jika menemukan kegiatan pengedaran obat-obatan ilegal.
(Iwan H)










