Home / Maluku

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:00 WIB

Polres Maluku Tenggara Tangkap Satu Tersangka Provokator Konflik Antar Warg

MALUKU- Aparat gabungan Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual berhasil menangkap satu terduga provokator atau orang yang telah melakukan penghasutan sehingga terjadinya konflik antar warga Komplek Perum Pemda dan Komplek Karang Tagepe Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Maluku Tenggara (Malra) pada Minggu, 16 Maret 2025 lalu.

Provokator yang berhasil diringkus berinisial Y.I.K alias Setan. Ia disergap tim Buru Sergap (Buser) gabungan dari Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIT.

Pemuda berusia 33 tahun ini dibekuk dari persembunyiannya di salah satu rumah warga yang berada di Kompleks UN, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual.

“Saat dilakukan penyergapan, terduga Y.I.K alias Setan sempat berupaya kabur melalui pintu belakang rumah, namun dia dapat dibekuk di jalan raya. Dia langsung digelandang ke Mapolres Maluku Tenggara,” kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma S.P, didampingi  Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, Rabu (26/5/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Setan yang kini telah ditetapkan sebagai Tersangka ini merupakan orang yang menghasut kelompok Pemuda Perum Pemda untuk menyerang Kompleks Karang Tagepe.

Beberapa hari sebelum konflik pecah, Tersangka telah mengumpulkan orang dan melakukan pertemuan serta menyiapkan senjata tajam. “Tersangka bertindak sebagai pimpinan penyerangan Komplek Karang Tagepe,” tambahnya.

Akibat penghasutan tersebut, konflik antar komplek pecah. Dua orang warga meregang nyawa dan puluhan lainnya terluka. Termasuk anggota Polri yang melerai bentrok pun ikut terluka.

“Motif tersangka yaitu melakukan aksi serangan balasan terhadap Komplek Karang Tagepe Ohoijang. Sedangkan modus operandi dari tersangka yaitu melakukan pertemuan dan mengajak orang untuk melakukan penyerangan dengan senjata tajam,” jelasnya.

Tersangka telah di tahan di rumah tahanan Polres Maluku Tenggara. Ia disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Maluku Evakuasi 25 Warga Hunut yang Terjebak di Keramba Apung

“Perbuatan Tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 6 Tahun penjara,” ungkap Kapolres.

Polres Maluku Tenggara menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan damai di Bumi Larvul Ngabal.

“Jangan terpengaruh oleh berbagai ajakan atau upaya untuk membuat kekacauan  baik secara verbal maupun dengan medsos. Polres Maluku Tenggara akan menindak tegas terhadap orang-orang yang anti kedamaian,” tegasnya.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Polres Seram Bagian Timur Tangkap Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Waiketam Baru

Maluku

Satgas Banops Polairud Polda Maluku Amankan Arus Mudik di Pelabuhan Tulehu

Maluku

Sambut HUT RI ke-80, Sat Lantas Polres Buru Selatan Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara Bermotor

Maluku

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bripda MS Segera Disidang Kode Etik di Bidpropam Polda Maluku

Maluku

Jelang Purna Tugas Polda Maluku Latih Keterampilan Personel dan PNS Polri, Fokus pada Pengolahan Ikan Tuna

Maluku

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21

Maluku

Situasi Pasca Konflik Berangsur-Angsur Kondusif: Warga Hunuth Dipulangkan dengan Pengawalan Humanis.

Maluku

Polda Maluku Perkuat Akuntabilitas PNBP dan BLU, Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2026 Didorong Jadi Instrumen Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Pelanggaran

Contact Us