Home / Maluku

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:30 WIB

Polresta Ambon Ungkap Kasus Pencurian di Ambon, 25 Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan

MALUKU- Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan sepeda motor di Ambon.

Dari pengungkapan tersebut diamankan 25 unit sepeda motor hasil curian dari tangan lima orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial MA (43) dan IB (40), pasangan suami istri, serta FW (35), AP (40) dan ASP (23).

Dari kelima tersangka tersebut, satu diantaranya merupakan penada barang hasil curian berinisial AP. Demikian disampaikan Wakapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Nur Rahman, S.I.K., M.M, didampingi Kasat Reskrim AKP. Ryando E. Lubis, S.I.K., M.H, Kasi Humas Ipda Janet Luhukay, dan Kanit Buser Satreskrim Ipda Azhari Lallo saat digelarnya konferensi pers di Mapolresta Ambon, Rabu (4/6/2025).

Selain mengamankan 25 kendaraan roda dua, tim Satreskrim juga menyita satu unit mobil toyota putih yang dijadikan sebagai kendaraan operasional.

Puluhan kendaraan hasil curian tersebut berhasil dikumpulkan di wilayah kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Maluku Tengah dan Kota Ambon.

“Pengungkapan kasus pencurian ini Polresta Ambon bekerjasama dengan Polres Buru, Polres SBB dan Polres Maluku Tengah,” kata Wakapolresta Ambon.

Modus pencurian yang dilakukan tersangka FW, kata Wakapolresta, dengan menggunakan Kunci T, Obeng dan barang bukti lain yang diamankan.

“Adapun modus yang dilakukan menggunakan kunci T dari besi yang ujungnya di buat tajam dan Tang dengan cara Kunci T tersebut tersangka FW masukan ke dalam rumah kunci sepeda motor yang akan dicuri kemudian memutar kunci T menggunakan Tang sehingga sepeda motor dapat dihidupkan,” beber Wakapolresta .

Berhasil dibawa kabur, tersangka FW kemudian mengirimkan hasil curian tersebut kepada tersangka AP menggunakan transpostasi laut. Tersangka AP merupakan pembeli di Namlea.

Baca Juga  Sapa Masyarakat Desa Jabulenga, Polda Maluku Ajak Jaga Kamtibmas

Untuk tersangka IB, ASP dan MA juga melakukan aksinya secara bersama — sama. Tersangka ASP menggunakan cara menyambung kabel sepeda motor yang akan dicuri. Sementara tersangka IB dan MA memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.

Setelah berhasil beraksi, tersangka IB, dan MA kemudian membawanya menggunakan kendaraan roda 4 menuju ke Malteng dan SBB. Mereka kemudian menjual motor hasil curian tersebut.

Dari hasil penyelidikan diketahui barang bukti curian dijual dengan harga murah antara Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta per unit.

“Pasal yang dikenakan kepada lima Tersangka adalah Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 480 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Perdana Pimpin Apel Gabungan, Irwasda Polda Maluku Tekankan Profesionalisme Pelayanan Publik

Maluku

Talk Show “Maluku Bicara”, Karo Ops Tegaskan Maluku Kondusif

Maluku

Seleksi SIP, 202 Angota Polda Maluku Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani

Maluku

Hadiri Acara Tatap Muka Ibu Asuh Dan Polwan Polda Maluku, Karo SDM Dorong Perkuat Profesionalisme dan Humanisme Polwan dalam Pelayanan Publik

Maluku

Kapolri Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Dorong Pertumbuhan UMKM

Maluku

Taklimat Akhir Audit Itwasum Polri, Kapolda Maluku Tegaskan Tindak Lanjut Hasil Audit, Beri Waktu 14 Hari kepada Jajaran

Maluku

Polri Dorong Rekonsiliasi Berbasis Adat, Kapolda Maluku: Perdamaian Adalah Modal Pembangunan Daerah

Maluku

Polda Maluku dan RRI Ambon Perkuat Kemitraan Strategis, Kolaborasi Informasi Publik Berlanjut Sejak 2019

Contact Us