Home / Tangerang Raya

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:44 WIB

Pembangunan RKB SDN Mauk III Abaikan K3,,Ironis nya Pejabat Pura pura tidak tau, Apakah tunggu terjadi…??

Kab.Tangerang.Suara Republik News – Pembangunan ruang kelas baru di SDN Mauk III, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, dalam pantauan awak media di lokasi proyek, ditemukan adanya pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Terpantau, Pekerja proyek tampak bekerja di atas ketinggian sekitar delapan meter tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai. Tidak terlihat helm keselamatan, rompi kerja, sepatu proyek, maupun tali pengaman yang seharusnya menjadi standar minimum keselamatan. Mirisnya lagi, salah satu pekerja tampak hanya bertumpu pada pijakan pilar pagar lantai dua, yang tentu sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Proyek pembangunan ruang kelas baru ini dikerjakan oleh CV. Mutiara Cisadane dengan nilai kontrak sebesar Rp 880.200.000, bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2025, dan memiliki masa pelaksanaan selama 75 hari kalender.

Saat di konfirmasi kepada pekerja terkait ketiadaan APD (K3) saat pekerja tengah melakukan pekerjaan mengaci di lantai dua tidak ada jawaban

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan pihak pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Ketika anggaran Ratusan Juta rupiah digelontorkan untuk pembangunan infrastruktur pendidikan, seharusnya aspek keselamatan kerja menjadi perhatian utama.

Pekerjaan tanpa alat keselamatan tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur kewajiban pengusaha dalam melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja.

Bahkan dalam Pasal 14 UU tersebut dijelaskan bahwa setiap pengurus wajib menyediakan APD bagi tenaga kerja, serta memberikan perlindungan terhadap bahaya kerja di tempat kerja. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga  Penyuluhan Tentang UU ITE dan  Pergaulan Bebas di SMA N 14 Oleh Megister Hukum UNPAM

Ketidakhadiran pengawasan ketat dari pihak terkait menunjukkan adanya dugaan pembiaran terhadap pelanggaran keselamatan kerja. Pihak-pihak terkait, baik pelaksana proyek maupun dinas teknis yang menaungi proyek ini, patut dimintai pertanggungjawaban.

Pembangunan infrastruktur sekolah harus mengedepankan prinsip keselamatan tidak hanya untuk hasil bangunannya, tetapi juga bagi para pekerja yang terlibat di dalamnya. Jangan sampai semangat membangun fasilitas pendidikan justru berbuah petaka karena kelalaian dalam melindungi para pekerja.

Masyarakat dan lembaga pengawas publik diharapkan dapat terus mengawal jalannya proyek ini agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak membahayakan keselamatan jiwa manusia.

( Holid ).

 

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Patut Dipertanyakan Tiang Wi-Fi “Pink” CBNFiber di Rajeg , Diduga Langgar Aturan.

Tangerang Raya

Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

Tangerang Raya

Halal Bihalal PT JEMBO Cable Company Pererat Silaturahmi Karyawan dan Manajemen

Tangerang Raya

Normalisasi Drainase Rutin, Kecamatan Karawaci Perkuat Antisipasi Banjir

Tangerang Raya

Peredaran Obat Keras di Kemiri Tangerang Meresahkan, Siapa Sosok Ompong di Sini?

Tangerang Raya

Sangat Di Sayangkan Oknum Kepala Desa Cirumpak,Saat Di Konfirmasi,Terkesan Emosi.

Tangerang Raya

Libur Lebaran, Wahana Kolam Renang Modernland Tangerang Diserbu Pengunjung, Tetap Ramai dan Kondusif

Tangerang Raya

WARNING!! Abaikan Jalan Rusak, Pemkot Tangerang Terancam Pidana Pasal 273 UU LLAJ

Contact Us