Home / Maluku

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:21 WIB

Ops Antik, Polda Maluku Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Negeri 4 Ambon

MALUKU- Kepolisian Daerah Maluku gencar melaksanakan Operasi Anti Narkotika (Antik) Salawaku Tahun 2025.

Selain penindakan, Polda Maluku juga melakukan pencegahan sejak dini kepada para pelajar. Melalui sosialisasi tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), kegiatan ini dihelat di SMK Negeri 4 Ambon, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan tentang bahaya narkoba kepada para pelajar penting dilaksanakan untuk menyelematkan generasi bangsa.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada personel Satgas Operasi Antik Salawaku 2025 yang mana telah datang mengunjungi sekolah kami untuk memberikan sosialisasi tentang P4GN kepada para pelajar,” kata Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Ambon Abraham Wendy Polnaya, S.Pd dalam sambutannya.

 

Menurutnya, pembinaan dan penyuluhan terkait bahaya narkoba sangat penting dilakukan untuk menyelamatkan generasi bangsa.

“Kami sangat memberikan apresiasi atas kegiatan ini yang bertujuan mencegah siswa-siswi SMK Negeri 4 Ambon dari penggunaan narkoba,” ujarnya.

Abraham berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan di waktu-waktu ke depan. “Kami juga sampaikan buat bapak-bapak dari Polda untuk kegiatan ini jangan cuma hari ini saja, namun dapat berjalan seterusnya,” pintanya.

Kasatgas Preemtif Ops Antik Salawaku Polda Maluku, Ipda Richard Lesiputty, mengungkapkan, sosialisasi P4GN penting disampaikan agar para pelajar SMK Negeri 4 Ambon dapat mengetahui bahaya atau dampak penggunaan zat terlarang itu.

“Terima kasih untuk bapak untuk waktu yang diberikan kepada kami untuk dapat memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada siswa – siswi SMK Negeri 4 Ambon.

Kami berharap mereka dapat mengerti bahaya menggunakan narkoba untuk massa depan,” jelasnya.

Bertindak sebagai narasumber sosialisasi P4GN yaitu Kepala Anev Opsda, Direktorat Narkoba Polda Maluku, AKP. Usman Beli. Ia menyampaikan terkait dampak penyalagunaan narkoba dan minuman keras yang menjadi persoalan nasional.

Baca Juga  May Day Di Ambon, Kapolda Maluku: Buruh Harus Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Narkotika, kata Usman, adalah zat sintetis atau semi sintentis yang dihasilkan dari tanaman atau lainnya. Ada narkotika golongan 1 yaitu ganja, shabu, putaw, dan extacy. Sementara narkotika golongan 2 yaitu apetamin, dan golongan 3 yakni narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat bagi pengobatan.

Penggunaan narkoba berdampak buruk bagi kesehatan. Juga berdampak bagi fisik, emosi, dan perilaku. “Penggunaan narkoba bertentangan dengan ketentuan hukum yaitu Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya, ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Jalin Silaturahmi dengan Media Rakyat Maluku, Kabid Humas Polda Sosialisasi Nomor Pelayanan Call Center 110

Maluku

Polda Maluku Bongkar Perdagangan Emas Ilegal di Buru, Tiga Pelaku Diamankan dengan Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah

Maluku

Makan Patita Rekonsiliasi di Negeri Liang, Kapolda Maluku: Momentum Ini Adalah “Virus Kebaikan” untuk Indonesia Timur

Maluku

Kasdam XV/Pattimura Hadiri Rapat Darurat Forkopimda, Pastikan TNI Siap Amankan Kawasan Arbes-STAIN

Maluku

Pangdam Xv/Pattimura Ikuti Vicon Peresmian 1.061 Koperasi Desa Merah Putih Oleh Presiden RI

Maluku

Tegaskan Aturan, Kodam XV/Pattimura Tertibkan Bangunan Liar di Asmil Bentas

Maluku

Propam Polda Maluku Gelar Gaktibplin, Temuan Pelanggaran Administrasi Personel Langsung Ditindak

Maluku

Pangdam XV/Pattimura Sapa Prajurit dan Persit di Wilayah Bumi Duan Lolat

Contact Us