Home / Maluku

Rabu, 20 Agustus 2025 - 10:18 WIB

Polres SBB Klarifikasi Laporan LMBI ke Mabes Polri Atas Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Desa Luhu

MALUKU- Polres Seram Bagian Barat (SBB) memberikan klarifikasi atas tudingan dugaan pengabaian prosedur dan ketidakterbukaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Selasa (19/8/2025).

Klarifikasi dilakukan menanggapi pemberitaan yang beredar terkait laporan pengaduan dari Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia (LMBI) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M, menjelaskan, pihaknya telah menjalankan prosedur secara profesional dalam menindaklanjuti laporan pengaduan yang dilayangkan oleh LMBI, sebagaimana tertuang dalam surat Laporan Pengaduan Nomor: 043/B/LP/MPBI/IV/2025 dan Surat Pelimpahan Pengaduan Nomor: B/613/V/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus tertanggal 15 Mei 2025.

“Menindaklanjuti surat pelimpahan tersebut, unit Tipidkor Polres SBB segera melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat. Klarifikasi awal kami tujukan kepada Sdr. Idrus Iwan Bugis, SE., M.Si., dan Sdr. Mohmad Ridwan Elly, yang kami duga adalah pelapor sebagaimana tercantum dalam aduan,” jelas Kapolres.

Namun, lanjutnya, setelah dilakukan wawancara lebih lanjut, diketahui nama tersebut hanya kebetulan sama dengan pelapor sebenarnya, tetapi merupakan orang yang berbeda.

“Pada tanggal 29 Mei 2025, kami telah mengirimkan SP2HP Nomor: B/192/V/Res.3.3./2025/Reskrim kepada alamat yang kami yakini sebagai pelapor. Selain itu, kami juga telah mengajukan permintaan audit investigasi ke pihak Inspektorat (APIP) melalui surat Nomor: B/794/V/Res.3.3./2025/Reskrim pada 19 Mei 2025,” tambahnya.

Dalam proses pelacakan, ternyata alamat pelapor yang tercantum dalam laporan berada di luar wilayah Maluku, tepatnya di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Polres SBB juga mengalami kesulitan menghubungi pelapor karena nomor telepon yang tercantum tidak aktif.

“Meski begitu, kami tetap berupaya. Pada bulan Juni 2025, kami menerbitkan SP2HP tambahan Nomor: B/193/V/Res.3.3./2025/Reskrim yang memuat perkembangan terbaru dan berbagai upaya yang telah dilakukan. Saat ini, kami telah berhasil menjalin komunikasi dengan pelapor melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp,” pungkas Kapolres.

Baca Juga  Pastikan Kesiapan Satgas Ops Lilin Salawaku 2025, Polda Maluku Periksa Kesehatan Personel

Polres SBB menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan akuntabel. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi dan memberikan pemahaman yang utuh kepada publik terkait proses penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Luhu.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi H+3–H+4, Polisi Perketat Pengamanan

Maluku

Tokoh Akademisi dan Pemuka Agama Apresiasi Kinerja Satgas Damai Cartenz-2026

Maluku

Serentak di Ambon, Polda Maluku Turun Langsung Santuni Anak Yatim: Tegaskan Wajah Humanis Polri

Maluku

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Dan Satyalancana Wira Karya Kepada Penggerak Mbg Dan Rantai Pasok Sppg Polri

Maluku

Wakapolda Maluku Pimpin Pakta Integritas, 1.213 Peserta Ikuti Seleksi Penerimaan Anggota Polri TA. 2026 Berbasis “BETAH”

Maluku

Kabid Hukum Polda Maluku Tekankan Pentingnya Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru

Maluku

Polres Malra Berhasil Tangkap Tersangka Pelecehan Seksual Modus Penipuan Berbasis ITE

Maluku

Kapolda Maluku Terima Audiensi IDI, Tegaskan Komitmen Perlindungan Tenaga Medis dan Kepastian Hukum Profesi Kedokteran

Contact Us