Home / Daerah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Jembatan Wetan Jubang di Ambang Sanksi Hukum: Proyek Rp1,4 Miliar Berpotensi Rugikan Negara

BREBES, SRN –  DN-II  Proyek rehabilitasi Jembatan Wetan Jubang di ruas jalan Jatibarang-Ketanggungan, Desa Slatri, Kecamatan Larangan, mendapat sorotan tajam dari publik dan aktivis pemerhati pembangunan. (27/8/2025).

Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah ini dinilai kurang memperhatikan standar teknis, khususnya dalam metode pemasangan batu belah untuk pondasi turap. Pelanggaran ini berpotensi mengurangi kualitas dan daya tahan infrastruktur, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstruksi yang baik.

Aktivis pemerhati pembangunan, Wahidin, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait metode pekerjaan yang ia amati di lokasi. “Kelihatan sekali, pemasangan batu belah ini dilakukan tanpa kaidah teknis yang benar. Komposisi materialnya pun terkesan minim campuran semen,” ujar Wahidin pada Senin, 19 Agustus 2025.

Ia menambahkan bahwa beberapa bagian pasangan batu tidak memiliki spasi adukan, yang dapat menyebabkan struktur mudah retak dan rapuh. Kondisi ini menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang menekankan pentingnya kualitas material dan metode pemasangan yang benar untuk menjamin mutu bangunan.

Tanggung Jawab Konsultan Pengawas dan Konsekuensi Hukum

Menanggapi sorotan publik, Konsultan Pengawas dari PT Gagas Adi Bagaskara, Hendra Jaya Three, S.T., mengakui adanya kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Ditemui pada Selasa, 26 Agustus 2025, Hendra menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada pelaksana proyek terkait “ketidak-tertiban metode pekerjaan mereka.” Hendra menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin dan laporan berkala telah disampaikan. “Nanti pekerjaan semuanya akan dikoreksi. Jika ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka tidak akan dibayarkan,” janjinya.

Pernyataan ini mencerminkan tanggung jawab yang diemban oleh konsultan pengawas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Berdasarkan regulasi ini, konsultan pengawas memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi memenuhi standar teknis, spesifikasi, dan mutu yang telah ditetapkan. Kelalaian dalam pengawasan dapat berimplikasi pada sanksi, baik bagi pelaksana proyek maupun konsultan pengawas, jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan negara.

Baca Juga  Dalam Waktu 2 X 24 Jam Polda Bali Berhasil Bekuk 3 Pelaku Penembakan WNA Australia

Dalam konteks hukum, kelalaian dalam pelaksanaan proyek infrastruktur dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi jika terbukti adanya niat untuk mengurangi mutu demi keuntungan pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meskipun Hendra menyatakan bahwa sampel campuran adonan mortar telah diuji dan hasilnya sesuai, pekerjaan pemasangan yang tidak rapi tetap menjadi masalah krusial yang harus segera diperbaiki. Koreksi dan perbaikan harus dilakukan untuk memastikan proyek senilai Rp1,4 miliar ini menghasilkan Jembatan Wetan Jubang yang kokoh, aman, dan sesuai dengan standar yang berlaku. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Satgas Ops Damai Cartenz Respons Cepat Aksi Percobaan Penembakan oleh OTK di Yahukimo

Daerah

Tindakan Tegas Satgas Ops. Damai Cartenz Terhadap Oknum Anggota Polri Penjual Amunisi di Papua Pegunungan

Daerah

Korem 071/Wijayakusuma Gelar Bakti Sosial Kesehatan Dalam Rangka Hut Ke-80 Tni Dan Hut Ke-75 Kodam IV/Diponegoro

Daerah

Satgas Humas Ops Damai Cartenz Berbagi Bersama Warga dan Anak-Anak di Jayapura

Daerah

Panen Padi Protani, Korem 071/Wijayakusuma Sinergi dengan Unsoed Purwokerto Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Daerah

Satgas Ops Damai Cartenz Sambangi Kampung Apom Kiwirok, Salurkan Bantuan Bibit Tanaman dan Alat Tulis

Daerah

Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Interaksi Humanis Bersama Masyarakat Sinak

Daerah

Divhumas Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik Bersama Personel Polda Sulut

Contact Us