Home / Daerah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Jembatan Wetan Jubang di Ambang Sanksi Hukum: Proyek Rp1,4 Miliar Berpotensi Rugikan Negara

BREBES, SRN –  DN-II  Proyek rehabilitasi Jembatan Wetan Jubang di ruas jalan Jatibarang-Ketanggungan, Desa Slatri, Kecamatan Larangan, mendapat sorotan tajam dari publik dan aktivis pemerhati pembangunan. (27/8/2025).

Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah ini dinilai kurang memperhatikan standar teknis, khususnya dalam metode pemasangan batu belah untuk pondasi turap. Pelanggaran ini berpotensi mengurangi kualitas dan daya tahan infrastruktur, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip konstruksi yang baik.

Aktivis pemerhati pembangunan, Wahidin, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait metode pekerjaan yang ia amati di lokasi. “Kelihatan sekali, pemasangan batu belah ini dilakukan tanpa kaidah teknis yang benar. Komposisi materialnya pun terkesan minim campuran semen,” ujar Wahidin pada Senin, 19 Agustus 2025.

Ia menambahkan bahwa beberapa bagian pasangan batu tidak memiliki spasi adukan, yang dapat menyebabkan struktur mudah retak dan rapuh. Kondisi ini menyalahi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang menekankan pentingnya kualitas material dan metode pemasangan yang benar untuk menjamin mutu bangunan.

Tanggung Jawab Konsultan Pengawas dan Konsekuensi Hukum

Menanggapi sorotan publik, Konsultan Pengawas dari PT Gagas Adi Bagaskara, Hendra Jaya Three, S.T., mengakui adanya kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Ditemui pada Selasa, 26 Agustus 2025, Hendra menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada pelaksana proyek terkait “ketidak-tertiban metode pekerjaan mereka.” Hendra menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin dan laporan berkala telah disampaikan. “Nanti pekerjaan semuanya akan dikoreksi. Jika ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka tidak akan dibayarkan,” janjinya.

Pernyataan ini mencerminkan tanggung jawab yang diemban oleh konsultan pengawas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Berdasarkan regulasi ini, konsultan pengawas memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pelaksanaan konstruksi memenuhi standar teknis, spesifikasi, dan mutu yang telah ditetapkan. Kelalaian dalam pengawasan dapat berimplikasi pada sanksi, baik bagi pelaksana proyek maupun konsultan pengawas, jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan negara.

Baca Juga  Korem 071 Wijayakusuma Teguhkan Semangat Bela Negara untuk Indonesia Maju

Dalam konteks hukum, kelalaian dalam pelaksanaan proyek infrastruktur dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi jika terbukti adanya niat untuk mengurangi mutu demi keuntungan pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meskipun Hendra menyatakan bahwa sampel campuran adonan mortar telah diuji dan hasilnya sesuai, pekerjaan pemasangan yang tidak rapi tetap menjadi masalah krusial yang harus segera diperbaiki. Koreksi dan perbaikan harus dilakukan untuk memastikan proyek senilai Rp1,4 miliar ini menghasilkan Jembatan Wetan Jubang yang kokoh, aman, dan sesuai dengan standar yang berlaku. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Panglima TNI dan Kasad Terbang dengan Jet Tempur TNI AU Jajaran Koopsud II dalam Misi Kehormatan

Daerah

Unras Anarkis 30 Agustus Polda Bali Tetapkan 14 Orang Tersangka

Daerah

Dukung Program Pemerintah Stabilkan Harga Beras, Kodim 1710/Mimika Gencarkan Gerakan Pangan Murah Untuk Warga Mimika

Daerah

Bengkulu Jangan Lengah! RSKJ Suprapto Kunci Penanganan ODGJ, Dukungan Pemerintah Krusial Wujudkan Visi Gubernur

Daerah

Ketum DPP LSM GARI Dorong Kanwil Ditjenpas Copot Status Kepegawaian Bastian dan Jepri

Daerah

Dalam Waktu 2 X 24 Jam Polda Bali Berhasil Bekuk 3 Pelaku Penembakan WNA Australia

Daerah

Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

Daerah

Skandal ‘Jalur Tikus’ Jual Beli Solar Bersubsidi Ilegal di Jombang Terkuak

Contact Us