SuaraRepublikNews.com, Tulungagung – Untuk mengapresiasi para wajib pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah serta memeriahkan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-80 dan Ulang Tahun Kabupaten Tulungagung ke-820, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung meluncurkan Program Spesial yaitu Bebas Denda Pajak, Gebyar Undian Berhadiah dan Gebyar Undian Berhadiah Pajak Kendaraan Bermotor untuk warga Tulungagung.
Program Bebas Denda Pajak yang berlangsung dari tanggal 1 Oktober sampai 15 Desember 2025 ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak bagi wajib pajak yang bisa dimanfaatkan untuk melunasi pajak tahun berjalan (Tahun Pajak 2025) maupun tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenakan denda keterlambatan. Mulai dari Pajak Hotel, Restoran, Jasa Hiburan, Reklame, Jasa Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah hingga Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.
Pembayarannya dapat dilakukan di berbagai kanal resmi keuangan seperti Bank Jatim, BNI, Mandiri, BCA, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, OVO, Gopay, dan lainnya.
Sukowinarno, Kepala Bapenda Tulungagung menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan program istimewa hapus denda pajak secara maksimal.
“Program bebas denda merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan Tulungagung yang lebih baik” katanya.
Selanjutnya ada Gebyar Undian Berhadiah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program hasil sinergi antara Bapenda Tulungagung dengan Bapenda Jatim ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Tulungagung yang taat membayar pajak kendaraan.
Cara ikutnya sangat mudah. Cukup scan QR Code di kantor Samsat atau media sosial resmi Bapenda Tulungagung selama periode program. Lalu isi data diri lengkap kemudian unggah foto STNK, notice pajak, dan KTP (nama pada STNK dan KTP harus sama).
Jadi, bagi wajib pajak kendaraan berplat AG Tulungagung yang bayar lunas PKB selama periode program berhadiah berkesempatan mengikuti undian untuk bisa memenangkan televisi LED, handphone, sepeda gunung dan hadiah menarik lainnya termasuk sepeda motor sebagai hadiah utama.
“Rezeki tidak hanya milik pemilik mobil mewah, motor jadul pun bisa membawa keberuntungan. Asalkan pajak kendaraan dibayar tepat waktu,” ujar Kepala Bapenda Tulungagung penuh semangat.
Selain itu, ada juga program Gebyar Undian Berhadiah Pajak Daerah yang bertagline “Makan Kenyang, Hati Senang, Tidur Tenang Dapat Hadiah” dengan hadiah utama dua unit sepada motor.
Melalui program ini, masyarakat yang bertransaksi minimal Rp.100.000 di restoran, hotel, atau tempat hiburan yang telah memasang QR Code khusus bisa langsung ikut undian elektronik berhadiah.
Kedua program undian berhadiah berlangsung dari tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2025, bertepatan dengan puncak perayaan Hari Jadi Tulungagung ke-820.
“Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran pajak sekaligus ikut memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung” pungkasnya (j.tla)










