Home / Maluku

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Buru Ditangkap dan Ditahan Polisi

MALUKU– Kepolisian Resor (Polres) Buru resmi menahan seorang pria berinisial MK alias Aja, atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Jumat malam, 17 Oktober 2025 pukul 22.40 WIT, di Ruang Tahanan Polres Buru, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup serta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.

Tersangka diketahui berdomisili di Desa Waplau, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru. Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Akhlak Insan pada Rabu pagi, 15 Oktober 2025, yang melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya, SA (4 tahun).

Dari keterangan korban kepada orang tuanya, tersangka diduga membujuk korban dengan memberikan makanan ringan lalu mengajaknya masuk ke dalam rumah. Di tempat itulah diduga perbuatan asusila tersebut dilakukan.

Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban segera melapor ke Polres Buru. Pihak kepolisian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, MK alias Aja diduga melanggar:

Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,

  1. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Buru melalui Kasi Humas Ipda Jaya Permana menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Buru berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban,” ujar Ipda Jaya Permana.

Polres Buru juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, agar segera dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Polda Maluku Perketat Rekrutmen Tamtama Polri 2026, Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi Dikawal Ketat

Proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik akan mendalami keterangan tambahan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang layak.

Polres Buru menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime yang akan ditindak secara tegas tanpa kompromi, sejalan dengan komitmen Polri dalam melindungi hak-hak anak dan menjaga rasa aman di tengah masyarakat.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Tiba di Ambon Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto Dijemput Wakapolda dan Forkopimda

Maluku

Polda Maluku Gelar Aksi Kemanusiaan, Gerakan Pangan Murah di Kudamati

Maluku

Polda Maluku Gelar Latihan Pra Operasi “Zebra Salawaku 2025”, Siap Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Humanis dan Berkelanjutan

Maluku

Pangdam Pattimura Pastikan Pelaksanaan TMMD di Gane Timur Berjalan Mulus

Maluku

Kapolda Maluku Tinjau Sekolah TK Kemala Bhayangkari Tual

Maluku

Lakukan Pengecekan Pos Pam Jembatan Jodoh, Kapolda Maluku : Kedepankan Pendekatan humanis dan Respons Cepat Dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat.

Maluku

Jelang Idulfitri, Polda Maluku Tekankan Disiplin Personel dalam Operasi Ketupat Salawaku 2026

Maluku

Polda Maluku Dorong Penguatan Kapasitas PPID untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Contact Us