Pandeglang, Suararepubliknews- Seorang KPM warga Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang, Banten, dengan inisial MY membenarkan bahwa pada hari Senin, 10 November 2025, pencairan PKH senilai Rp 5.345.000 (lima juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) dilakukan di kediaman/rumah pribadi anggota BPD inisial (DR) Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang, Banten.
Kegiatan ini menuai kontroversi karena diduga tidak sesuai dengan mekanisme program resmi pemerintah, sehingga memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Dilansir Suararepubliknews.co.id dari Gabungnyawartawanindonesia.co.id pada Selasa 11 November 2025, Asep mengungkapkan bahwa pencairan PKH harus dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Mekanisme pencairan PKH yang benar adalah sebagai berikut:
Pencairan dapat dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau agen bank resmi seperti Agen BRILink/E-Warung.
Untuk daerah tertentu atau bagi penerima yang belum memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan di Kantor Pos terdekat.
Dalam kasus khusus, seperti di daerah terpencil atau untuk penerima yang memiliki keterbatasan fisik/lansia, petugas dari PT Pos Indonesia dan perangkat desa setempat dapat mengantarkan bantuan langsung ke rumah penerima.
Pencairan di rumah pribadi hanya diperbolehkan jika rumah pribadi tersebut berfungsi sebagai lokasi resmi Agen BRILink atau E-Warung yang ditunjuk oleh bank penyalur dan prosesnya dilakukan secara transparan dengan KKS dipegang oleh KPM yang bersangkutan.
Asep menegaskan bahwa pencairan di rumah pribadi tanpa disertai rekomendasi atau izin resmi dari pemerintah yang telah disahkan adalah tidak dibenarkan.(Iwan H)










