Home / Banten

Senin, 5 Januari 2026 - 20:09 WIB

Kasus Pembunuhan Anak di Cilegon Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten.

Cilegon – Suara Republik News Com-Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Cilegon. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Cilegon dengan mengedepankan metode scientific investigation.

Press conference tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan didampingi Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, Plh. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, Wakapolres Cilegon Kompol Arief Nazarudin, Kasubdit Jatanran Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama, Ka Instalasi Forensik Modikolegal RSUD Cilegon Dr. Baeti Adhayati SP FM, Puslabfor Polri Kompol Irfan Rofik.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Korban merupakan anak laki-laki berinisial M.A.H.M (9), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan di beberapa bagian tubuh.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa pelaku berinisial HA (31) melakukan aksinya dengan modus berpura-pura mengecek kondisi rumah sebelum masuk secara ilegal.
“Pelaku terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan memencet bel beberapa kali. Karena tidak ada respons, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dian Setyawan menerangkan bahwa saat berada di dalam rumah, pelaku sempat mencoba membuka brankas, namun gagal. Pelaku kemudian naik ke lantai dua dan bertemu dengan korban yang sedang berada di dalam kamar.
“Saat dipergoki oleh korban, pelaku panik. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kemudian membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan 19 luka tusukan dan 3 luka akibat kekerasan benda tumpul,” ungkapnya.

Baca Juga  Jadi Irup, Bupati Serang Ratu Zakiyah Harap TMMD ke-127 Tepat Sasaran, Mutu dan Tepat Guna

Dalam proses penyelidikan, Polda Banten melibatkan ahli dari Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan DNA, sidik jari, serta analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 13.16 WIB, saat melakukan percobaan pencurian dengan pemberatan di wilayah Ciwedus, Kecamatan Cilegon.
“Dari hasil pemeriksaan forensik, terdapat kecocokan profil DNA antara barang bukti pisau yang dibawa pelaku dengan DNA korban. Hal ini memperkuat pembuktian bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap anak tersebut,” tegas Kombes Pol Dian Setyawan.

Motif pelaku diketahui didorong oleh faktor ekonomi, di mana pelaku mengalami kerugian besar akibat investasi aset kripto dan terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.

Barang bukti yang berhasil diamankan :
• 1 unit sepeda motor honda beat warna biru hitam.
• Rekaman CCTV.
• 1 bilah pisau dapur stainlees merk Ying Guns.
• 1 buah kunci ringpass merk super yang sudah di modifikasi.
• 1 pasang sarung tangan bewarna abu-abu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya kejahatan yang menyasar anak-anak.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan.

Holid/Yani.

Share :

Baca Juga

Banten

Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan

Banten

21 Ramadan 1447 H di Banjarsari: Siswa SMK BIM Tebar Ratusan Takjil, Akhiri dengan Buka Bersama

Banten

Dugaan PHK Sepihak Hantui Kurir J&T Express Malingping: Daus Herliandi Merasa Dizalimi, Terjebak Tuntutan “Klaim Rp4 Juta” Tanpa Kejelasan Proses

Banten

Gotong Royong Warga Kampung Cimanggu: Perbaikan Jalan Rusak Tanpa Tunggu Pemerintah

Banten

Panen Raya Jagung Bumdes Bakti Mandiri Bersama Kepala Desa Winong

Banten

Polsek Malingping Polres Lebak Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026: Pastikan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Banten

Investasi Naik, Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Award 2026.

Banten

Pemkab Serang Salurkan 62 Ton Beras untuk 6.262 KK Terdampak Bencana.

Contact Us