Home / Banten

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:10 WIB

Anggaran Dipangkas? Kualitas Makanan Bergizi Siswa SDN 2 Muara Lebak Dipertanyakan

Lebak, Suararepubliknews – Sebuah persoalan pelik yang menyangkut hajat hidup anak-anak didik di SDN 2 Muara, Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kini menjadi perbincangan hangat, Senin (2/3/2026).

Program Makanan Bergizi (MBG) yang seharusnya menjamin asupan nutrisi optimal, justru diduga tersandung masalah kualitas.

Keresahan ini bermula dari laporan para wali murid yang terus berdatangan, menyoroti menu makanan yang didistribusikan oleh Dapur MBG Yayasan Lukisan Anak Bangsa Wanasalam di Kampung Duraen.

Mereka mengeluhkan bahwa kualitas makanan yang disajikan tidak sesuai dengan standar gizi yang diharapkan, apalagi untuk program berskala nasional.

Para orang tua siswa SDN 2 Muara tak tinggal diam. Dengan perhitungan mandiri, mereka memperkirakan biaya per porsi makanan MBG untuk siswa kelas 4 ke atas hanya sekitar Rp 9.000.

Angka ini dinilai sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan standar gizi dan kuantitas yang seharusnya diterima anak-anak sebagai penerima manfaat.

Polemik ini bukan sekadar soal rasa, melainkan menyentuh esensi program: memastikan pertumbuhan dan perkembangan optimal bagi generasi penerus.

Menanggapi keluhan serius ini, Cepi Umbara, seorang pemerhati sosial, angkat bicara dengan tegas.

“Pihak-pihak yang terlibat dalam Program MBG, khususnya pengelola Dapur MBG Kampung Duraen, wajib hukumnya mendengarkan dan merespons aspirasi masyarakat, terutama para orang tua siswa SDN 2 Muara,” ujarnya.

Cepi menekankan pentingnya memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun negara.

Ia juga menjabarkan detail anggaran: “Dari total anggaran MBG Rp 15.000 per porsi, Rp 3.000 untuk operasional, Rp 2.000 untuk keuntungan mitra dapur, dan sisanya Rp 10.000 untuk menu kelas 4 ke atas, atau Rp 8.000 untuk menu kelas 3 ke bawah.

Baca Juga  BPBD dan Tagana Tinjau Lokasi Banjir di Desa Ciherang

Oleh karena itu, tidak boleh ada pemangkasan atau pengurangan hak bagi penerima manfaat. Ini adalah program langsung dari Bapak Presiden RI,” tegasnya.

Cepi mengingatkan, “Mitra dapur MBG adalah entitas pengusaha. Jika mereka melanggar aturan, mereka tidak kebal hukum. Jika ada indikasi mark-up anggaran menu MBG, ini jelas merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.”

Hingga saat ini, kejelasan mengenai kualitas dan pengelolaan anggaran MBG masih menjadi tanda tanya besar.

Pihak Dapur MBG di Kampung Duraen, Desa Muara Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, belum memberikan tanggapan resmi.

Awak media tetap membuka kesempatan luas bagi semua pihak yang ingin memberikan penjelasan komprehensif, demi tercapainya transparansi dan pemenuhan hak-hak gizi siswa yang sepatutnya.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Kontroversi Klarifikasi SPPG: Jagung Mentah Belum Terjawab

Banten

Stabilisasi Harga Pangan, DKPP Kabupaten Serang Gelar GPM di Pabuaran

Banten

Disporapar Kabupaten Serang Gelar Pelatihan Digitalisasi Pemasaran Produk

Banten

Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan

Banten

Buka High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tekankan Fokus pada Peningkatan PAD.

Banten

Satgas Pemkab Serang Tinjau Aktivitas Tambang di Pabuaran dan Ciomas

Banten

Publik Mendesak Inspektorat Segera Turun Untuk mengaudit MI al-faruq

Banten

Warga Cikadu Dukung Pembangunan Gedung KDKMP, Sepakat Lanjutkan Proyek

Contact Us