Home / Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:59 WIB

Kasus Besi Irigasi PSN Parung Panjang: Sorotan Publik, Respons, dan Jerat Hukum

Lebak, Suararpubliknews – Dugaan pencurian besi pada proyek irigasi Strategis Nasional (PSN) di Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten, kini ramai diperbincangkan, Selasa (31/3/2026).

Semua bermula dari sebuah video TikTok yang viral, menyoroti aksi penahanan hasil curian tersebut.

Proyek irigasi yang dibiayai besar oleh Pemprov Banten ini sangat penting untuk ketahanan pangan daerah, sehingga polemik ini pun memicu perhatian serius dari berbagai pihak.

Asep Erik Rikardo, selaku Ketua Pendekar Banten Korcam Wanasalam, tidak tinggal diam.

Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk segera melaporkan dugaan penadahan ini ke aparat penegak hukum.

“Pencurian dan penadahan barang dari proyek negara adalah pelanggaran berat yang tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Secara hukum, kasus dugaan penadahan besi curian ini memiliki implikasi serius.

Pelaku bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Tak hanya itu, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, pelaku juga berpotensi dikenai denda hingga Rp 900 ribu.

Mahkamah Agung sendiri telah konsisten dalam putusan yurisprudensinya yang menyatakan bahwa barang yang didapatkan tanpa izin atau kelengkapan dokumen sah dapat dianggap patut diduga sebagai hasil tindak pidana.

Di tengah situasi ini, peran kontrol sosial juga mengemuka. Cepi Umbara, sebagai perwakilan kontrol sosial di wilayah tersebut, mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

“Pengawasan dan dorongan terhadap proses penegakan hukum sangat penting agar berjalan adil dan efektif, sekaligus untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang,” ujarnya.

Singkatnya, polemik pencurian besi irigasi PSN di Desa Parung Panjang ini menjadi pengingat pentingnya menjaga infrastruktur proyek negara.

Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pencurian dan penadah diharapkan tidak hanya mampu memberantas kejahatan ini, tetapi juga memberikan efek jera yang kuat bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Wisata Mistis Sanghyang Sirah Ujung Kulon: Sebuah Destinasi yang Memikat bagi Para Pecinta Sejarah dan Mistis

Banten

Konferensi Cabang XXIII PGRI Cinangka Masa Bakti 2024–2029

Banten

Susuri Banjir di Cinangka, Bupati Serang Ratu Zakiyah Salurkan Bantuan Makanan Siap Saji

Banten

Temui Menteri PU, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ungkap Pentingnya Pelebaran Jalan di Bojonegara-Puloampel

Banten

Tasyakuran Kelas dan Pentas Seni Warnai Perayaan Kenaikan Kelas dan Perpisahan Siswa SMP Negeri 2 Malingping

Banten

Tinjau Banjir di Carenang, Bupati Ratu Zakiyah Pastikan Tidak Ada Warga Kekurangan Makanan.

Banten

AMPM Layangkan Surat Permintaan Mediasi ke Manajemen Hotel Movenpick Carita

Banten

Polres Lebak Semarakkan Ramadhan dengan “One Day One Juz”: Menjemput Berkah, Menguatkan Integritas Polri

Contact Us