Home / Banten

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:45 WIB

Polres Lebak Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Izin Edar, Satu Orang Ditangkap

Lebak, Suararepubliknews – Dalam sebuah operasi yang sukses, Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Seorang pria berinisial H.L. (25), warga Kalanganyar, diamankan pada Selasa (3/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Lebak dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak dan informasi dari masyarakat.

“Saat dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 51 butir obat jenis tramadol HCl, 95 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp152.000, satu buah tas selempang warna hitam, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru dongker,” ujar AKP Epi, Kamis (4/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka H.L. mengakui memperoleh obat-obatan tersebut dari wilayah Angke, Jakarta, untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Lebak.

“Pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,” tambah Epi.

AKP Epi juga menegaskan komitmen Polres Lebak untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Baca Juga  Peringati HUT ke-54 Korpri 2025, ASN Pemkab Serang Diminta Tingkatkan Kinerja

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang ini. Laporkan segera jika Anda menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Lebak,” tutupnya. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Ratu Rahmatuzakiyah dan Najib Hamas,Resmi di Lantik,dan Fokus Program 100 Hari Fokus Pembenahan Sampah

Banten

Daun Tapak Dara: Tumbuhan Herbal yang Berkhasiat untuk Kesehatan

Banten

Krisis Pelayanan Publik di Desa Kerta: Kantor Desa Masih di Gembok, Dewan Sudah Turun Tangan Tapi Masih Belum Ada Perubahan!

Banten

Antusias Masyarakat Kp. Kadu Embe Peringati Isra Mi’raj 1447 H.momentum. Tingkatkan keimanan

Banten

Camat Gunungsari Minta Oknum BPD Ciherang Kembalikan Dana yang Diduga Hasil Pungli

Banten

Prioritaskan Keselamatan Warganya, Camat Petir Shinta Relokasi Jamsinah

Banten

DKPP Kabupaten Serang Pastikan Beri Bantuan Bibit Benih untuk 2.175 Hektare Lahan Pertanian Terdampak Banjir.

Banten

Polres Cilegon Amankan Ratusan Botol Miras  Dalam Operasi Pekat Maung 2026

Contact Us