Kabupaten Tangerang, Suararepubliknews.com— Seorang warga cikupa bernama Masitoh melaporkan kehilangan dokumen penting berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya. Kehilangan tersebut diketahui terjadi belum lama ini dan kini tengah dalam proses pelaporan resmi guna pengurusan dokumen pengganti.
Masitoh menjelaskan, BPKB yang hilang merupakan dokumen kendaraan roda dua dengan nomor rangka MH1JMC117NK037022 dan nomor mesin JMC1E1037126. Dokumen tersebut memiliki peran penting sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor.
Atas kejadian ini, yang bersangkutan telah melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak berwenang untuk mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Langkah ini merupakan prosedur wajib sebelum mengurus penerbitan BPKB pengganti di instansi terkait, Pada Hari Rabu 4/3/2026.
Masitoh mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan dan di mana dokumen tersebut hilang. Namun, ia memastikan telah melakukan pencarian secara menyeluruh sebelum akhirnya memutuskan untuk membuat laporan resmi.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen dengan ciri-ciri tersebut agar segera menghubungi pihak berwenang atau mengembalikannya kepada pemilik.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting guna menghindari kejadian serupa. Kehilangan dokumen kendaraan dapat berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan proses pengurusan BPKB pengganti dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










