Home / Tangerang Raya

Jumat, 17 April 2026 - 14:22 WIB

Akses Informasi Publik Tersumbat, GATRA Kecam Kinerja Dinas PUPR Kota Tangerang

Tangerang — Suara republik News, Com Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) secara resmi melayangkan kritik keras terhadap kinerja pelayanan publik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang. Kritik tersebut mencuat akibat sulitnya akses informasi terkait pengadaan tanah yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menghambat hak partisipasi masyarakat.

Buruknya layanan informasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Tangerang dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Regulasi tersebut secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kronologi Hambatan Akses Informasi

Permasalahan bermula saat GATRA melayangkan surat permohonan audiensi pada 27 Februari 2026 guna meminta penjelasan terkait pengadaan tanah di Dinas PUPR. Namun, upaya tersebut justru menemui berbagai hambatan:

Pertama, minimnya respons dari pihak dinas. Setelah satu minggu tanpa kepastian, GATRA melakukan tindak lanjut dan hanya diterima oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA), Husain. Dalam pertemuan tersebut, Husain tidak memberikan keterangan substantif dengan alasan baru menjabat dan perlu berkoordinasi dengan Kepala Dinas.

Kedua, ketidakjelasan administratif. Pada 17 April 2026, GATRA kembali mendatangi kantor PUPR dengan agenda pertemuan yang telah dijadwalkan bersama Kepala Dinas. Namun, kembali hanya ditemui oleh Kabid SDA tanpa kehadiran pimpinan.

Ketiga, tertutupnya akses informasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas PUPR tidak mampu memberikan jawaban terkait pengadaan lahan. Bahkan, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan sebelumnya, serta tidak dapat memastikan kehadiran Kepala Dinas.

Situasi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak GATRA. Pertemuan pun berakhir tanpa hasil, setelah perwakilan GATRA memilih meninggalkan lokasi karena menilai proses birokrasi tidak profesional dan terkesan mengabaikan permohonan resmi masyarakat.

Baca Juga  Proyek Siluman Di Kenanga! Pengurukan Ilegal Resahkan Warga Cipondoh, Diduga Tanpa Izin DPUPR & DLH Kota Tangerang

Pernyataan Sikap GATRA

Ketua Umum GATRA, Subarna (Barna), menegaskan bahwa Dinas PUPR Kota Tangerang telah gagal menjalankan kewajiban pelayanan publik secara optimal.

“Kami menilai pelayanan Dinas PUPR sangat buruk. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan transparan seolah diabaikan. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Barna dalam pernyataan resminya.

Ancaman Aksi Massa

Sebagai bentuk respons atas minimnya keterbukaan informasi, GATRA menyatakan tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat Dinas PUPR Kota Tangerang tidak memberikan klarifikasi resmi beserta data yang diminta, GATRA berencana membawa persoalan ini ke ruang publik yang lebih luas.

“Apabila akses informasi tetap ditutup, kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas PUPR. Keterbukaan informasi adalah hak konstitusional ya gbng dilindungi hukum, dan kami akan memperjuangkannya hingga tuntas,” pungkas Barna.

( Rosita/ team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Munas III, Dedi Sudarajat Kembali Nahkodai Ketua Umum FSP KEP KSPSI Periode 2025-2030

Tangerang Raya

Pemkot Tangerang Wujudkan Kepedulian untuk Disabilitas dan Veteran di Momen Hari Pahlawan 2025

Tangerang Raya

Berawal Dari Urusan Nilai, Seorang Guru di Kota Tangerang Hadapi Tuduhan Keji

Tangerang Raya

Tokoh Masyarakat Dukung Program Pemkab Tangerang, Lesim Bantah Tuduhan Kehilangan Arah

Tangerang Raya

Pemasangan Tiang Tower PT. Gihon Telekomunikasi Indonesia Diduga Tak Berizin

Tangerang Raya

Demokrat Kota Tangerang Semarakkan HUT ke-24 dengan Turnamen Voli di Komplek Bona.

Tangerang Raya

Dugaan Pungli di Desa Tanjung Anom,(KPM) Dipungut 20 Ribu Saat Ambil Bansos.wow…

Tangerang Raya

Pencerahan Hukum dari Calon Pakar Hukum, Sabar Manahan Tampubolon

Contact Us