Home / Maluku

Selasa, 21 April 2026 - 20:04 WIB

Polda Maluku Resmi Menahan Tersangka Kasus Bahan Kimia, Hadapi Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

MALUKU, SRN  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi melakukan penahanan terhadap Hj. Hartini, Yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang penggunaan bahan kimia yang dilarang. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta pertimbangan objektif penyidik demi kepentingan proses hukum.

Penahanan Hj. Hartini dilakukan pada hari Senin tanggal 20 April 2026 di Rutan Polda Maluku.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi pada Oktober 2025. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, tambah Kabid Humas.

Penanganan perkara ini menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam konteks nasional, penyalahgunaan bahan kimia menjadi isu strategis karena dampaknya yang luas terhadap keamanan publik.

Polda Maluku memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Seiring dengan penahanan ini, penyidik akan terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya. (Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Personel Polsek Kormomolin Amankan Bentrok di Perbatasan Desa Lumasebu dan Kilmasa

Maluku

Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Maluku Tenggara, Polisi Imbau Masyarakat Menahan Diri dan tidak mudah terprovokasi

Maluku

Jenguk Mahasiswa Korban Penikaman, Kapolda Maluku: Kampus Harus Jadi Ruang Aman, Bukan Arena Kekerasan

Maluku

Polda Maluku Bongkar Dugaan Mafia BBM, Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Maluku

Silaturahmi Kamtibmas di Gereja Maranatha, Kapolda Maluku Tekankan Peran Bersama Jaga Keamanan dan Perdamaian

Maluku

Peringati HUT Ke-78 Reserse Polri, Polda Maluku Salurkan Sembako Kepada Sejumlah Panti Asuhan di Ambon

Maluku

Cegah Narkoba Sejak Dini, Polda Maluku Edukasi Pelajar SMA Negeri 7 Ambon

Maluku

Dedikasi dan Prestasi Diapresiasi, Kapolda Maluku Dorong Merit System di Lingkungan Polri

Contact Us