Home / Maluku

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:17 WIB

Masyarakat Terdampak Penertiban Tambang Gunung Botak Desak Pemerintah Berikan Solusi Ekonomi

Kabupaten Buru, Maluku, srn– Kebijakan penertiban besar-besaran di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang dilakukan atas instruksi Gubernur Maluku, menuai reaksi keras dari masyarakat terdampak.

Penertiban yang dilakukan di kawasan tambang rakyat tersebut meliputi penyisiran lokasi, pembongkaran, hingga pembakaran sejumlah fasilitas dan alat kerja milik para penambang. Tindakan itu dilakukan dalam rangka pembersihan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini berlangsung di wilayah Gunung Botak.

Namun di sisi lain, masyarakat menilai langkah tersebut dilakukan tanpa adanya solusi nyata bagi ribuan warga yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.

Tambang emas Gunung Botak sendiri diketahui telah beroperasi sejak tahun 2013 dan menjadi sumber penghasilan utama masyarakat lokal. Selama lebih dari satu dekade, aktivitas pertambangan berlangsung tanpa kepastian legalitas yang jelas, meskipun sempat muncul upaya pengelolaan melalui pihak perusahaan tertentu yang pada akhirnya gagal karena persoalan administrasi dan legalitas.

Akibat penertiban yang dilakukan secara menyeluruh, masyarakat kini mengaku mengalami keterpurukan ekonomi yang serius. Banyak warga kehilangan mata pencaharian tanpa adanya jaminan pekerjaan pengganti maupun bantuan ekonomi dari pemerintah.

“Kami tidak menolak penataan, tetapi masyarakat juga harus diberikan solusi. Jangan hanya menutup dan memusnahkan, sementara rakyat dibiarkan kesulitan,” ungkap salah satu warga terdampak.

Situasi tersebut memicu aksi demonstrasi masyarakat di Kantor Gubernur Maluku maupun di Kabupaten Buru dalam beberapa waktu terakhir. Massa aksi meminta pemerintah daerah membuka ruang dialog dan segera memberikan langkah konkret untuk menyelamatkan kondisi ekonomi masyarakat kecil.

Selain itu, masyarakat juga mendorong pemerintah agar mempertimbangkan legalisasi tambang rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sehingga aktivitas masyarakat dapat diatur secara resmi dan tidak terus menerus menimbulkan konflik.

Baca Juga  Ringankan Beban Warga, Polda Maluku dan Bulog Sukses Gelar Pasar Murah, 3 Ton Beras Habis Terjual

Tokoh masyarakat dan sejumlah elemen sipil menilai bahwa penegakan hukum seharusnya dibarengi dengan pendekatan sosial dan ekonomi, agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan dampak kemanusiaan yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu tanggapan dan langkah lanjutan dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait tuntutan warga terdampak penertiban tambang Gunung Botak. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

PON Polri di Semarang, Polda Maluku Sabet Dua Medali, Cabor Beladiri Taekwondo

Maluku

Rapat Paripurna LKPJ 2025, Pemkot Cirebon Jadikan Rekomendasi DPRD sebagai Acuan Strategis

Maluku

Polri Perkuat Pengawasan Harga dan Mutu Pangan, Satgas Saber Pangan Maluku Kawal Kebijakan Bapanas 2026

Maluku

Bhabinkamtibmas Desa Kawa Amankan Dua Pelajar Pelaku Pencurian Kotak Amal

Maluku

Biro Sdm Polda Maluku Gelar Rakor Kesiapan Open Bidding Penyidik Dan Penyidik Pembantu Di Lingkup Polda Malu

Maluku

Polres SBT Terjunkan AWC Bantu Padamkan Kebakaran Pertokoan di Bula

Maluku

Audiensi dengan IAKN, Kapolda Maluku Tekankan Peran Kampus Cegah Konflik Sosial

Maluku

Polda Maluku Gelar Poliklinik Terapung Periksa Kesehatan Masyarakat di Pelabuhan Hurnala Tulehu

Contact Us