NAMLEA, MALUKU, SRN – Polres Buru menggelar pers rilis terkait penanganan dua kasus menonjol, yakni kasus pembunuhan dan dugaan tindak pidana korupsi. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Rahmanda, S.Tr.K., M.H., didampingi Kasihumas Ipda Jaya Permana di Ruang Gelar Perkara Anindya Yodha, Satreskrim Polres Buru.Jumat, 27 Juni 2026.
Dalam rilis tersebut, Kasat Reskrim memaparkan kronologi, motif, pasal yang disangkakan, serta ancaman hukumannya.
“1. Kasus Pembunuhan’
Peristiwa terjadi pada Jumat malam, 20 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIT. Tersangka F.R alias Onyong berselisih dengan korban T.S. di sebuah kos-kosan.
Perselisihan berlanjut saat keduanya berkendara ke Kompleks Pasar Namlea dan berhenti di Pasar RB sekitar pukul 01.20 WIT. Emosi memuncak, tersangka memukul dada korban hingga korban kesulitan bernapas dan terjatuh.
Karena panik takut terlihat orang, tersangka membawa korban ke Pasar Ikan, melompat ke bawah pasar, lalu menenggelamkan kepala korban ke laut selama kurang lebih satu menit hingga korban tidak bereaksi.
Tersangka berniat membawa korban ke Desa Debowae, namun mengalami kecelakaan di depan Gapura Desa Saliong dan meninggalkan korban di lokasi tersebut. Setelah itu, tersangka bersembunyi selama dua hari di bukit dekat Masjid Maulana Ibrahim, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Buru atas nasihat keluarga.
“Pasal & Ancaman*: Tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
*Status”: Saat ini tersangka F.R telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru pada tahap II untuk proses hukum lebih lanjut.
- Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa’
Polres Buru juga menetapkan tersangka H.T. terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Awilinan, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru, Tahun Anggaran 2021-2022.
Pasal & Ancaman*: Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit kategori II dan paling ban
“Status: Tersangka H.T. saat ini telah ditahan di Rutan Polres Buru untuk proses penyidikan lebi
“Penegasan Polres Buru’
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Buru berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, demi terciptanya keadilan dan rasa aman di tengah masyarakat Kabupaten Buru.( Dhet ).
Sumber: Humas Polres Buru









