Cimahi, suararepubliknews.com – DPRD Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra Hj Djulaeha Karmita Nomor 5, Cimahi Utara, pada Rabu (24/7/2024). Acara tersebut membahas Penyampaian dan Penjelasan PJ Walikota Cimahi tentang Perubahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Kehadiran Anggota Dewan dan Pimpinan Sidang
Sidang Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Zulkarnain (PKS). Dari 45 anggota dewan, hanya 21 anggota yang hadir, termasuk Ahmad Zulkarnain. Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Purwanto (PDI-P), Bambang Purnomo (Gerindra), dan Edi Kanedi (Demokrat) tidak hadir dalam sidang ini. Menurut Zulkarnain, kehadiran 21 anggota telah memenuhi kuorum sehingga Sidang Paripurna dapat dilanjutkan.
Penjelasan PJ Walikota Cimahi
PJ Walikota Cimahi, Dicky Saromi, dalam penyampaiannya mengungkapkan bahwa APBD Kota Cimahi tahun 2024 disusun berdasarkan kebijakan umum APBD KUA serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah Kota Cimahi dan DPRD Kota Cimahi.

Dicky menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai asumsi makro ekonomi yang disesuaikan dengan kondisi saat ini, serta rencana kerja pemerintah daerah yang merupakan penjabaran rencana pembangunan daerah Kota Cimahi tahun 2023-2027.
Alasan Perubahan APBD
Dicky menambahkan bahwa perubahan APBD tahun 2024 diperlukan karena adanya beberapa perubahan kondisi proyek ekonomi nasional dan daerah, serta perubahan kebijakan dari pusat maupun daerah. Hal ini menyebabkan asumsi dasar pada arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah mengalami perubahan. Selain itu, Dicky juga menyampaikan bahwa dalam rangka makro ekonomi daerah, dukungan dalam pencapaian prioritas nasional dan provinsi sangat penting.
Kondisi yang Memerlukan Perubahan APBD
Menurut Dicky, perubahan APBD dapat dilakukan jika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang memerlukan pergeseran anggaran antara organisasi, atau keadaan darurat yang memerlukan penggunaan Silva pada tahun sebelumnya. Hingga semester pertama tahun 2024, belanja daerah telah mencapai 41,32%, dengan beberapa asumsi yang tidak sesuai dengan KUA Kota Cimahi tahun anggaran 2024.
Perubahan Pendapatan Daerah
Dicky juga menyoroti adanya kenaikan pendapatan asli daerah, seperti retribusi daerah, namun di sisi lain, terjadi penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat, terutama dari dana perimbangan akibat pengurangan dana Alokasi Khusus non fisik. Perubahan pendapatan transfer antara pemerintah daerah dan pusat juga mempengaruhi perubahan APBD tahun 2024.

Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan dan anggaran daerah untuk tahun 2024, guna memastikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi tetap berjalan sesuai dengan rencana dan kondisi terkini. (Tim Bagja/Tera)










