JAKARTA BARAT, Suara republik News. com – Proyek pembangunan sebanyak 32 unit rumah di wilayah Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah diduga tetap berlangsung meski belum memasang papan informasi maupun dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada 1 Mei, tim media menemukan aktivitas pembangunan telah berlangsung. Dari pantauan di lokasi, pekerjaan telah memasuki tahap pembangunan pondasi, pemasangan kolom beton, hingga sebagian pekerjaan dinding.

Saat ditemui di lokasi, seorang pria bernama Willy yang mengaku bertugas sebagai bagian logistik/pengadaan material bangunan, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan milik seseorang bernama Surya.
“Pemiliknya Pak Surya. Kalau yang mengurus perizinannya Pak Haji Sarwan,” ujar Willy kepada awak media.
Namun, saat ditanya mengenai dokumen perizinan, Willy menyebut bahwa izin proyek masih dalam proses pengurusan, meskipun aktivitas pembangunan telah berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terlihat dipasang di lokasi proyek, sebagaimana lazimnya sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Selain itu, tim media juga tidak menemukan adanya pengawas proyek maupun penanggung jawab lapangan yang dapat memberikan keterangan resmi terkait legalitas pembangunan tersebut.
29/6/2026.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dari instansi terkait, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat, yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan. PBG merupakan persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk menjamin aspek keselamatan, tata ruang, dan kepastian hukum.
Apabila pembangunan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, penghentian tetap pembangunan, pembekuan atau pencabutan persetujuan, hingga perintah pembongkaran apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga berharap pemerintah tidak hanya menindak setelah bangunan selesai berdiri, tetapi juga meningkatkan pengawasan sejak awal proses pembangunan, sehingga seluruh kegiatan konstruksi berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Surya selaku pihak yang disebut sebagai pemilik proyek maupun Haji Sarwan yang disebut mengurus perizinan, belum memberikan keterangan resmi. Tim media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat serta pihak Kelurahan Semanan mengenai status perizinan proyek tersebut.
Rosita









