Home / Maluku

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:05 WIB

Kronologi Berawal dari Perselisihan saat Konfirmasi Sapi Kurban Idul Adha

DESA GRANDENG LOLONG KUBAH, MALUKU, SRN  –Seorang ibu rumah tangga warga Desa Grandeng, Kecamatan Lolong Kubah, melaporkan mengalami dugaan penamparan oleh Kepala Desa Grandeng di kediamannya, Kamis tanggal 28, sekitar pukul 09.30 WIT.

Peristiwa ini disebut-sebut buntut dari perselisihan terkait pengambilan sapi kurban dari Desa Waekasar.

“Kronologi Menurut Korban”
Awal kejadian berlangsung setelah sholat Id. Korban datang ke masjid di Desa Grandeng untuk mengkonfirmasi pengambilan sapi kurban kepada panitia.

Saat itu, hadir pula Kepala Desa Grandeng, Imam Masjid, dan para panitia kurban. Kades kemudian memanggil panitia, yang tak lain adalah korban, yang saat itu sedang duduk di atas motor sambil berbicara.

Karena berbicara sambil duduk di atas motor dan tidak turun, Kades disebut marah kepada korban. “Kenapa kamu memanggil orang tua dan kamu tidak mau turun dari motor?” tanya Kades, menurut pengakuan korban.

Kades juga menyebut korban tidak sopan. Korban mengaku hal itu wajar dan ia mengakui kesalahannya.

Namun, menurut korban, Kades kemudian berdiri dan mengeluarkan ucapan bernada emosi: “Kamu belum menjadi orang penting kamu sudah kayak gitu sombong, apalagi sudah menjadi orang penting tidak tahu kayak apa kamu.”

Korban mengaku bingung dengan sikap tersebut. “Seorang kades seharusnya bisa menjaga sikap saat berhadapan dengan masyarakatnya,” ujar korban.

Persoalan berlanjut ketika korban membuat cerita di status Facebook tanpa menyebut nama siapapun. Kades disebut merasa tersinggung dengan unggahan tersebut.

Puncaknya, Kamis 28 sekitar jam 09.30 WIT, Kades disebut mendatangi rumah korban dalam keadaan marah dan menampar korban di rumahnya sendiri.

“Saya tanya apa alasan anda menampar saya, sementara status yang saya tulis tidak menyebut nama anda atau nama orang lain?” kata korban.

Baca Juga  Hari ke-4 Operasi Zebra Salawaku 2025: Polda Maluku Beri Teguran Keras Pengendara yang Abaikan Aturan Lalu Lintas

“Hak Jawab & Langkah Selanjutnya”
Hingga berita ini diturunkan, pihak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Grandeng terkait tuduhan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah berlaku bagi semua pihak.

Korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini di terbitkan kades grandeng belum bisa dikonfirmasi karena semua kontak media telah di blokir oleh kades grandeng. ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Polwan Polda Maluku, Penjaga Nilai Toleransi dan Kedamaian di Tanah Seribu Pulau

Maluku

Perkuat Maluku, Pangdam XV/Pattimura Resmikan Kehadiran Yonif TP-865/Satria Manewata

Maluku

Polda Maluku Berhasil Ungkap Kasus Minyak Ilegal dan Penyelundupan Merkuri

Maluku

Viral Di Media Sosial, Respons Cepat Polres SBT Bedah Rumah 1 Keluarga 10 Jiwa , Diami Gubuk Terpal 3×3 M; Ubah Kisah Pilu Jadi Harapan Baru

Maluku

Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah

Maluku

Police Women Run ke-3: Polwan Polda Maluku Tunjukkan Semangat Juang di Bukittinggi

Maluku

Kapolda Maluku Donorkan Darah di HUT ke-77 Polwan: “Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Menginspirasi”

Maluku

Kapolda Maluku Terima Audiensi Badko HMI Maluku: Pemuda Motor Penggerak Kamtibmas

Contact Us