Ratusan Miliar Anggaran COVID-19 Buru Diduga Dikorupsi, Sekda Pilih Bungkam, Publik Murka Menuntut Jawaban
Buru, suararepubliknews.com – Desakan membongkar tabir gelap pengelolaan dana darurat COVID-19 di Kabupaten Buru meledak menjadi teriakan lantang yang menuntut pertanggungjawaban para pengambil keputusan. Suara itu kini menyeret nama-nama kunci dari balik meja birokrasi hingga ke panggung nasional.
Pusat gempa guncangan politik dan hukum ini adalah surat terbuka dari jurnalis-aktivis lokal, Nurjannah Rahawarin. Minggu, 26 Juli 2026, ia menodongkan pistol pertanyaan kepada 17 pejabat tinggi, dari Bupati Buru hingga Jaksa Agung, Kapolri, dan Pimpinan KPK.
“Jika aparat tidak berani mengambil sikap tegas, maka tidak pantas lagi berbicara soal komitmen anti-korupsi,” ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip media ini. Kalimat itu bukan gertak sambal, melainkan ekspresi kemarahan atas dugaan kebocoran anggaran yang disebut publik mencapai ratusan miliar rupiah sepanjang 2020–2023.
Di balik narasi besar itu, fakta hukum yang sudah terang justru bermula dari skandal yang lebih kecil meski tak kalah busuk. Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021 dengan nilai proyek sekitar Rp9,6 miliar telah membukukan kerugian negara Rp2,87 miliar berdasarkan audit BPK.
Para tersangka dari kalangan pejabat Dinas Kesehatan dan pihak swasta sudah ditetapkan, ditahan, dan sebagian sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, kasus ini justru membuka luka lama dan memicu pertanyaan: mungkinkah itu hanya pucuk dari gunung es yang jauh lebih besar?
Kecurigaan publik menemukan pijakan ketika menelusuri kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Seluruh kementerian dan pemerintah daerah kala itu dipaksa memangkas belanja modal serta mengalihkannya ke Belanja Tak Terduga (BTT).
Di Kabupaten Buru, manuver fiskal darurat ini meninggalkan luka kronis. Defisit dan utang bawaan APBD membengkak hingga kisaran Rp72 miliar sampai Rp101 miliar pada tahun 2022.
Angka itu bukan sekadar statistik dingin. Ia adalah representasi dari layanan publik yang terpangkas, proyek infrastruktur yang mangkrak, serta pembayaran ke kontraktor lokal yang tertunda tanpa kepastian.
Di tengah pusaran krisis kepercayaan ini, Kejaksaan Negeri Buru sebenarnya tidak tinggal diam. Lembaga itu telah menangani sejumlah kasus korupsi, termasuk proyek talud yang dibiayai PEN/SMI, dan berhasil memulihkan keuangan negara lebih dari Rp10 miliar sepanjang tahun 2025.
Pencapaian itu merupakan fakta yang patut dicatat. Namun, publik bukan mesin penghitung kerugian semata.
Masyarakat ingin melihat keadilan menembus lapisan paling atas dari struktur kuasa yang membuat keputusan strategis saat darurat. Tuntutan itu kini mengarah tajam kepada satu nama: A.S., Sekretaris Daerah Kabupaten Buru saat ini.
Pada tahun 2020, A.S. duduk sebagai Ketua Panitia Penanganan COVID-19 Kabupaten Buru. Posisi itu menjadikannya panglima tertinggi dalam perang melawan wabah dari sisi anggaran dan logistik.
Semua aliran dana BTT, refocusing, DAK kesehatan, hingga Dana Desa terkait COVID-19 bermuara pada koordinasi yang dikomandoinya. Ketika Nurjannah Rahawarin dan Aliansi Anti Korupsi Kabupaten Buru menyorot A.S., mereka sedang mempertanyakan prinsip elementer hukum administrasi darurat.
Siapa yang memegang kendali, dialah yang wajib memberikan penjelasan. Namun, hingga detik ini, klarifikasi terbuka dari A.S. masih nihil.
Upaya konfirmasi media kandas. Telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas.
Keheningan seorang pejabat strategis di tengah gemuruh desakan publik adalah bentuk pengakuan yang paling memekakkan telinga. Dalam psikologi komunikasi krisis, diam adalah konfirmasi paling mematikan.
Kekosongan informasi ini menjadi pupuk subur bagi spekulasi dan kemarahan. Media sosial lokal berubah menjadi ajang peradilan massa.
Seorang praktisi hukum berinisial A.B. ikut menggemakan narasi serupa. Postingannya bersanding dengan unggahan Nurjannah, menciptakan gelombang viral yang menyapu dari grup WhatsApp warga Namlea hingga linimasa para pejabat di Maluku.
Isu ini bukan lagi sekadar perkara hukum. Ia telah menjadi bola api politik lokal yang siap melahap reputasi siapa saja yang memilih diam.
Laporan intelijen strategis yang dihimpun dari berbagai sumber terbuka menunjukkan tingkat keyakinan terhadap klaim “ratusan miliar” sebenarnya berada di level sedang. Rentangnya di antara 55 hingga 75 persen.
Artinya, ada fondasi kecurigaan yang valid, tetapi ada pula lompatan logika yang belum terverifikasi. Asumsi paling kritis yang mendasari angka fantastis itu adalah akumulasi total alokasi anggaran, bukan kerugian yang sudah terbukti di pengadilan.
Jika seluruh BTT, DAK, dan dana refocusing selama tiga tahun dijumlahkan, angkanya memang bisa menembus ratusan miliar rupiah. Namun, menyamakan total alokasi dengan total yang dikorupsi merupakan sesat pikir yang berbahaya dan bisa menjadi bumerang bagi gerakan antikorupsi jika tidak terbukti.
Lalu, di mana letak penyimpangan yang paling mungkin terjadi? Hipotesis terkuat yang terbangun dari data yang tersedia menunjuk pada dua kesimpulan.
Pertama, penyimpangan bersifat spesifik dan terbatas pada proyek-proyek tertentu. Contohnya pengadaan alat kesehatan yang sudah berjalan dan proyek fisik PEN lainnya.
Modus operandinya klasik ala daerah. Rekanan yang tidak memenangkan tender tetap menerima pembayaran, terjadi mark-up harga, atau pekerjaan fiktif dilaporkan seolah rampung.
Kedua, terjadi kelemahan sistemik dalam pengawasan pada masa darurat. Kondisi ini memungkinkan penyimpangan berulang tanpa eskalasi penanganan yang memadai.
Para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki diskresi yang nyaris tanpa rem di masa pandemi. Mereka bisa mencairkan anggaran dengan mekanisme yang disederhanakan atas nama kecepatan penanganan wabah.
Sementara itu, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) bertindak lebih sebagai pemadam kebakaran ketimbang pencegah kebakaran. Kapasitasnya yang terbatas tidak mampu mengimbangi derasnya aliran dana darurat.
Dalam situasi chaos itulah godaan untuk menyeleweng menjadi sangat tinggi. Dana segar puluhan miliar mengalir ke kas daerah dengan instruksi “segera realisasikan” demi menyelamatkan nyawa.
Transparansi publik dikorbankan atas nama kecepatan. Laporan pertanggungjawaban sering kali hanya urusan administrasi formal yang bisa diakali di kemudian hari.
Benih-benih korupsi darurat disemai dalam kondisi seperti itu. Di Kabupaten Buru, benih itu tampaknya telah bertunas menjadi tanaman yang merusak tatanan fiskal daerah.
Beberapa fakta yang sudah tidak terbantahkan di atas meja aparat penegak hukum saat ini adalah:
· Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Dinkes Buru 2021: kerugian negara Rp2,87 miliar, tersangka sudah ditahan dan sebagian dilimpahkan.
· Kasus korupsi proyek talud PEN/SMI: kerugian negara sekitar Rp1 miliar, sedang dalam proses penanganan.
· Total pemulihan keuangan negara oleh Kejari Buru di tahun 2025: lebih dari Rp10 miliar dari berbagai kasus.
· Defisit APBD akibat refocusing: sekitar Rp72–101 miliar per 2022 yang menjadi beban pembangunan hingga kini.
· Surat terbuka Nurjannah Rahawarin kepada 17 pejabat, menuntut pengusutan tuntas seluruh anggaran COVID-19.
Jika potongan-potongan puzzle itu disusun, gambaran yang muncul adalah potret klasik korupsi di tengah bencana. Ia kemudian dibungkus dengan retorika politik dan kepanikan moral publik.
Desakan yang dimotori Nurjannah adalah ekspresi akut dari akumulasi ketidakpercayaan selama bertahun-tahun. Masyarakat Buru sudah terlalu sering menyaksikan kasus korupsi ditangani setengah hati.
Tersangka level staf kerap menjadi tumbal, sementara aktor intelektual dan pengambil kebijakan strategis tetap bergeming di kursinya. Bahkan, tidak jarang mereka naik pangkat.
Sekda A.S. adalah simbol paling nyata dari fenomena itu. Statusnya sebagai mantan Ketua Panitia COVID-19 yang kini menduduki jabatan tertinggi birokrasi daerah adalah anomali yang menyakitkan bagi rasa keadilan publik.
Jika ia bersih, sangat mudah baginya untuk memberikan klarifikasi berbasis data. Merilis ringkasan realisasi anggaran yang ia kelola, menunjukkan aliran dana ke setiap OPD, atau membuktikan bahwa audit internal telah dilakukan adalah langkah sederhana yang dapat meredam kemarahan.
Namun, langkah itu tidak diambil. Diamnya justru membenarkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang coba disembunyikan.
Apakah kemudian seluruh kerugian mencapai ratusan miliar seperti yang digaungkan? Dengan data yang ada saat ini, klaim itu masih terlalu dini untuk dibuktikan secara hukum.
Akan tetapi, bukan berarti desakan publik tidak berdasar. Justru di sinilah urgensi sesungguhnya menemukan panggung.
Dibutuhkan audit investigatif dengan tujuan tertentu oleh BPK Perwakilan Maluku secara menyeluruh. Audit ini harus membedah total seluruh pos BTT, DAK kesehatan, Dana Desa terkait COVID-19, dan refocusing yang menyebabkan defisit jumbo.
Tanpa audit yang transparan, pertanyaan publik hanya akan berputar di lingkaran setan. Tuduhan dan penyangkalan akan saling berhadapan tanpa ujung, antara demagogi dan realitas hukum.
Rekomendasi paling masuk akal bagi para pengambil keputusan adalah langkah 30 hari ke depan. Dalam waktu satu bulan, Sekda dan Bupati Buru wajib memberikan klarifikasi publik berbasis data realisasi anggaran.
Jika itu tidak dilakukan, Kejaksaan Tinggi Maluku atau bahkan KPK harus mengambil alih isu ini. Itu akan menjadi sinyal bahwa negara tidak akan membiarkan kebuntuan di level lokal berlarut-larut.
Langkah berikutnya dalam 90 hari, BPK harus sudah memulai audit investigatif dan mengeluarkan laporan interim. Laporan itu harus bisa diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Risiko terbesar jika semua ini diabaikan adalah erosi total kepercayaan publik. Aksi massa yang sudah diancam oleh Aliansi Anti Korupsi Kabupaten Buru berpotensi menjadi kenyataan.
Di wilayah dengan sejarah konflik sosial seperti Maluku, ketidakpercayaan pada institusi negara adalah bensin yang menunggu percikan api. Aparat keamanan perlu memahami bahwa menangani isu ini semata dengan pendekatan represif akan kontraproduktif.
Ini adalah isu integritas keuangan negara, bukan kejahatan jalanan. Pelurusan fakta dan transparansi adalah satu-satunya obat.
Di sisi lain, terdapat peluang emas yang bisa dipetik. Jika Pemkab Buru dan aparat hukum mampu menyelesaikan polemik ini secara transparan, kemenangan besar bagi reformasi birokrasi akan tercipta.
Skor Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Kabupaten Buru akan melonjak. Kepercayaan investor dan lembaga donor untuk menanamkan proyek pembangunan di daerah pun akan pulih.
Transparansi bisa menjadi modal politik yang jauh lebih berharga daripada menutup-nutupi luka. Sejarah akan mencatat siapa yang berani bersikap jujur di tengah badai.
Publik juga perlu jeli melihat kemungkinan adanya agenda terselubung di balik narasi “ratusan miliar” ini. Dalam analisis intelijen, selalu ada kemungkinan framing dan propaganda dari aktor-aktor politik lokal.
Mereka bisa saja memanfaatkan isu untuk menekan lawan politik atau memuluskan jalan menuju kontestasi Pilkada mendatang. Kemunculan akun-akun anonim di media sosial yang tiba-tiba menggoreng isu ini patut diwaspadai.
Meskipun demikian, dugaan adanya tunggangan politik tidak boleh menafikan substansi utama. Ada kerugian negara yang nyata, dan ada pejabat strategis yang belum tersentuh proses hukum.
Sebagai bangsa yang pernah dihajar brutal oleh pandemi, pembelajaran paling mahal adalah bahwa darurat bukanlah kartu bebas untuk mencuri. Justru di saat krisis, ujian integritas menemui titik paling ekstrem.
Apa yang terjadi di Kabupaten Buru adalah cermin dari apa yang terjadi di banyak daerah lain di Indonesia. Anggaran COVID-19 menjadi bancakan terselubung di balik kepanikan dan dalih kemanusiaan.
Bedanya, di Buru ada seorang perempuan bernama Nurjannah Rahawarin yang memilih untuk tidak diam. Terlepas dari apa pun motif personal di baliknya, suaranya telah membuka borok yang tidak bisa lagi ditutup dengan plester.
Hari ini, mata publik tertuju ke Namlea. Kejari Buru, Polres Buru, dan terutama Sekda A.S., tidak punya pilihan lain kecuali menjawab.
Waktu terus berjalan. Diam mereka adalah jawaban yang paling menyakitkan bagi rakyat yang telah membayar pajak dengan darah dan air mata di tengah wabah. (Dhet)









