SEKAYU,SRN – Setelah menjajaki kerjasama sejak tahun 2020 lalu, akhirnya
secara resmi Pemkab Muba bersama Direktorat Jenderal Imigrasi
melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Pembentukan
Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK).
Hal ini tertuang dalam Perjanjian kerjasama (PKS), Selasa (11/10/2022)
di Audiensi Bupati, yang mana salah satu bagian kerjasama tersebut UKK
di Sekayu nantinya dapat melayani pembuatan paspor untuk masyarakat
Muba yang direncanakan mulai operasional pada tahun 2023.
“Jadi tidak perlu jauh-jauh lagi masyarakat Sekayu mau buat paspor ke
Palembang, kita sudah siapkan UKK Imigrasi,” ungkap Pj Bupati Muba,
Drs Apriyadi MSi.
Menurutnya, pembentukan UKK sudah sangat tepat didirikan di Kota
Sekayu. “Pelayanan Administrasi khususnya pembuatan paspor bisa lebih
mudah diperoleh warga Muba,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel,
Herdaus mengapresiasi kegetolan Pemkab Muba untuk mendirikan UKK
Imigrasi di Sekayu. “Setelah PKS ini akan kami laporkan ke Jakarta
untuk segera direalisasikan agar pelayanan UKK di Sekayu bisa
berjalan,” ucapnya.
Ia menambahkan, ada beberapa tupoksi yang akan dilaksanakan pada UKK
Imigrasi di Sekayu nantinya. “Semuanya tertuang di dalam PKS, semoga
sinergi ini dirasakan bermanfaat oleh masyarakat Muba,” tandasnya.









