Home / Tangerang Raya

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Diduga Bangunan Minimarket Di Cipondoh Tanpa PBG.  Pengawas Tak Tahu, Trantib Kecamatan Belum Tahu

CIPONDOH, KOTA TANGERANG – Suara republik, News. Com. Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 10.10 WIB, tim investigasi Suara Republik News turun langsung ke sebuah lokasi pembangunan di Jalan Kihajar Dewantoro No.6A, RT 003/RW 002, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dari hasil pantauan, tampak aktivitas pembangunan dengan struktur beton dan perancah kayu serta besi sudah berdiri. Namun, tidak terlihat papan informasi proyek maupun papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan

Tim Suara Republik sempat menanyakan kepada salah satu pekerja di lokasi mengenai bangunan yang sedang dikerjakan.mau bangun apa.

Mau bikin minimarket, Pak,” ujarnya singkat, sambil menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pengawas.

Tim lantas menemui pengawas proyek. Yg mengaku bernama Hadi, Namun jawabannya justru mengejutkan.

Saya tidak tahu ini mau bangun apa, PBG-nya yang urus itu konsultan, namanya Novi, sulistiawan, ucapnya.

Saat diminta menunjukkan dokumen perizinan, pengawas tidak dapat memperlihatkan apa pun

Untuk memastikan legalitas, tim Suara Republik mengonfirmasi ke pihak Kecamatan Cipondoh, melalui petugas Trantib.

Jawaban yang diterima pun serupa:

Kami belum tahu adanya bangunan itu, belum ada laporan atau informasi resmi masuk,” kata petugas Trantib.

Ia menegaskan, pihak kecamatan akan menindaklanjuti jika terbukti ada pelanggaran perizinan.

Aturan yang Berlaku UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Pasal 24–26) mewajibkan setiap bangunan memiliki PBG.

Perda Kota Tangerang No. 2 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Sanksi: Peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap, denda administratif, hingga pembongkaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik proyek dan konsultan bernama Novi sulistiawan belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi.

Suara Republik News akan terus memantau perkembangan kasus ini secara berimbang.

Baca Juga  Penerapan Hukum Di Kejari Kota Tangerang Tidak Relevan .

( Rosita/ team ).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Brigadir Fernando Pantau Tanaman Jagung Milik Warga Binaan Dalam Program Ketahanan Panongan

Tangerang Raya

Dinas Pertamanan Kecamatan Pinang , Menyodot Air Limbah Pabrik Yang Kotor Menyiram Tanaman.

Tangerang Raya

Pledoi Kuasa Hukum Suparman Harsono, Jaksa Penutut Umum Kota Tangerang Tak Miliki Legalitas Penuntutan

Tangerang Raya

Proyek P3-TGAI di Desa Jati Waringin Disorot Publik,terkesan Asal jadi,dan ajang korupsi

Tangerang Raya

LSM Lipanham Somasi Oknum Kepala Desa Tegal Kunir Kidul, Dugaan Tunggakan Rp50 Juta Proyek Jembatan Mengemuka

Tangerang Raya

SMPN 3 Rajeg  Ajang Bisnis Penjualan  Seragam Batik Olahraga Sebesar Rp.600 Ribu.

Tangerang Raya

Bupati Humbahas Melaksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan USB SMA N 2 Pollung

Tangerang Raya

Lahan Ahli Waris Lie Pie Goan di Selapajang Status Quo Menarik Perhatian Walikota Tangerang

Contact Us