Home / Tak Berkategori

Selasa, 4 Oktober 2022 - 05:58 WIB

Pemkab Muba Usulkan Kenaikan TPP Dinas PU PR dan Pemberian Insentif Pemungut Pajak Daerah

Sekayu, Muba, SRN  – Pemkab Musi Banyuasin bahas kenaikan TPP dinas

Pekerjaan Umum danPenataan Ruang (PUPR) dan pemberian insentif

instansi pemungut pajakdaerah di ruang rapat Sekda Muba, Selasa

(04/10/2022).

Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Pj Sekda Musni Wijaya S Sos MSi

berharap kenaikan TPP untuk Dinas PUPR dan pemberian insentif instansi

pemungut pajakdaerah yang diusulkan ini dapat disetujui oleh

pemerintah pusat.

Karena TPP ini merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai

pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang

diembannya. Adapun kriteria TPP ASN berdasarkan beberapa indikator

yakni beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas,

kelangkaan profesi, dan lain sebagainya.

Dikatakannya, perlu melakukan input data penjabaran TPP melalui Sistem

Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (SIMONA) oleh bagian

organisasi.

“Terkait, dengan usulan kenaikan TPP pegawai di dinas PUPR segera akan

kita tindaklanjuti, begitu juga dengan pemberian insentif instansi

pemungut pajakdaerah akan kita tindaklanjuti, dan tentunya ada syarat

tertentu yaitu harus ada pencapaian target untuk insentif. Semoga apa

yang diharapkan dapat terwujud, “tandasnya.

Sementara Plt Kepala Dinas PU PR Mirwan Susanto SE MM dalam

sambutannya menjelaskan bahwa usulan kenaikan TPP ini sebagai salah

satu upayanya untuk meningkatkan kinerja dan motivasi bagi pegawai

PUPR sehingga dapat bekerja lebih baik lagi kedepannya.

Disampaikan Mirwan, Dinas PU PR juga berkontribusi terhadap pendapatan

asli daerah. Salah satunya ada peningkatan pendapatan di pajak PJU.

Realisasi pajak PJU di tahun 2019 sebesar Rp. 19.359.272.439 tahun

2020 Rp. 23.124.488.296, dan pada tahun 2021 sebesar Rp.

28.377.817.178

Dari sisi belanja, kami sudah melakukan penghematan / efisiensi

belanja pembayaran tagihan lampu jalan dari PT. PLN dan PT. MEP dari

yang semula di Tahun 2017 sebesar Rp. 14.573.787.012,- dan pada Tahun

2022 sebesar Rp. 10.500.000.000,

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pihaknya sampaikan usul penyesuaian

Tambahan Penghasilan.

“Kami berharap usulan ini dapat disetujui pak, baik oleh Pemkab Muba

maupun pemerintah pusat. Kami di PUPR sudah menandatangani fakta

integritas, dan surat pernyataan seluruh pejabat dan staf untuk

berkomitmen berkerja sesuai dengan aturan berlaku, guna menghindari

hal-hal yang tidak diinginkan,”pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Debat Pilgub: Ridwan Kamil Perkenalkan Suswono sebagai Cawagub, Tegaskan Komitmen Membangun Jakarta Baru Pasca Ibu Kota
Wabah Virus HMPV Mengancam  China, Kemenkes Imbau Warga RI

Jawa Barat

Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama April 2025, 9 Tersangka Diamankan

Jawa Barat

Serap Aspirasi di RW 12 Kalijaga, Wakil Wali Kota Pastikan Perbaikan Infrastruktur dan Rutilahu Jadi Prioritas
Dalprog Korem 071/Wijayakusuma di Wasev Tim Dalprog Kodam IV/Diponegoro

Tangerang Raya

IMM Kota Tangerang Ultimatum Evaluasi Perwal Nomor 14 Tahun 2025
KN. Belut Laut – 406 Bakamla RI Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Natuna

Maluku

Sebanyak 1.031 Anggota Polda Maluku dan Polres Jajaran Dinaikan Pangkat

Contact Us