JAKARTA, SRN – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membawa sembilan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian kasino yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau, ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/26).
Langkah tegas ini menjadi komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan praktik perjudian terselubung di wilayah hukum Indonesia. Dari sembilan tersangka yang diamankan, tujuh di antaranya merupakan laki-laki dan dua perempuan. Salah satu nama yang diseret penyidik dalam penggerebekan ini adalah Akau, sosok yang disinyalir kuat berperan sebagai bos dari arena Nagoya Game Zone.
Selain memboyong para tersangka dari Batam ke Jakarta, tim penyidik Bareskrim Polri juga menyita barang bukti yang terbilang cukup banyak. Seluruh alat bukti, dokumen, serta barang-barang pendukung praktik perjudian tersebut dikemas dan diamankan ke dalam sepuluh koper besar untuk pemeriksaan substansial lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi penindakan di Batam yang disinyalir menyamarkan praktik perjudian kasino di balik kedok tempat hiburan dan permainan ketangkasan.
Polisi terus mendalami struktur jaringan, alur keuangan, serta keterlibatan pihak-pihak lain yang memfasilitasi bisnis haram ini. Saat ini, kesembilan tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Polri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. (*)










