Aktifitas PT.Lasco Unity Corporate Diduga Cemari Jalanan dan Polusi Udara: Aktivitas Masyarakat Terganggu
Indramayu,SRN__Aktivitas kendaraan keluar masuk PT Lasco Unity Corporate di Jalan Raya Pantura Km 67, Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dikeluhkan pengguna jalan.
Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi, batching plant, dan Asphalt Mixing Plant (AMP) tersebut disebut warga diduga menimbulkan debu yang terbawa hingga ke badan jalan.
Salah satu pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, masyarakat sebagai pengguna jalan berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan saat melintas.
Menurutnya, aktivitas kendaraan perusahaan yang keluar masuk kawasan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat kondisi jalan berdebu.
“Ketika pengguna jalan itu berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan ketika menggunakan jalan,” ujarnya kepada awak media, Minggu 30 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, kendaraan yang keluar dari area perusahaan diduga membawa material berupa tanah maupun debu hingga ke jalan raya.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat pengguna jalan merasa tidak nyaman, terutama ketika debu beterbangan akibat kendaraan yang melintas.
“Armada yang diduga membawa debu ke jalan jelas itu membuat kami tidak nyaman,” keluhnya.
Ia menilai, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berkaitan dengan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat yang setiap hari beraktivitas di sekitar lokasi.
“Kita sebagai warga negara berhak untuk tidak dicemari, tidak mendapatkan limbah apa pun dari perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta perusahaan bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan sekitar, khususnya jalan yang menjadi akses keluar-masuk kendaraan perusahaan.
Menurutnya, salah satu persoalan yang diduga menyebabkan debu adalah kondisi material di area dalam perusahaan.
Ia menduga tanah bercampur dengan ceceran beton basah kemudian terinjak roda kendaraan. Saat kendaraan keluar dan melaju di jalan, material yang menempel tersebut kemudian dapat menjadi sumber debu.
“Karena jalannya kan dari dalam PT, tanah dicampur dengan ceceran beton basah, diinjak mobil akhirnya berterbangan,” ujarnya.
Ia berharap pihak perusahaan segera melakukan pembenahan agar material dari area perusahaan tidak terbawa kendaraan hingga ke jalan umum.
“Artinya kami sebagai masyarakat tidak mau menghirup limbah abu dari perusahaan. Kami berhak untuk hidup sehat dan nyaman,” tegasnya.
Ia juga meminta perusahaan memperhatikan dampak aktivitas operasional terhadap masyarakat sekitar.
“Berharap perusahaan bertanggung jawab terhadap masyarakat sekitar, terhadap penggunaan jalan,” katanya.
Terkait keluhan tersebut, masyarakat berharap instansi berwenang dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah aktivitas perusahaan telah memenuhi ketentuan lingkungan dan standar operasional yang berlaku.
Sebab, apabila suatu kegiatan usaha terbukti menyebabkan pencemaran lingkungan yang melampaui baku mutu yang ditetapkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun, dugaan pencemaran maupun pelanggaran oleh PT Lasco Unity Corporate perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengukuran oleh instansi berwenang.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan sumber debu, tingkat pencemaran, serta apakah aktivitas perusahaan telah memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Masyarakat pun berharap persoalan ini tidak berhenti pada keluhan, tetapi mendapatkan tindak lanjut dari perusahaan maupun pemerintah.
Terlebih, Jalan Raya Pantura merupakan jalur yang banyak digunakan masyarakat. Sehingga, aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas lingkungan di sekitar kawasan industri menjadi perhatian bersama.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak PT Lasco Unity Corporate terkait keluhan pengguna jalan tersebu.
((Heryanto))










