INDRAMAYU,SRN – Pengelolaan Pasar Daerah Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Sejumlah persoalan mulai dari pengelolaan parkir, retribusi pasar hingga penanganan sampah dipertanyakan oleh masyarakat.
Sorotan tersebut salah satunya berkaitan dengan dasar hukum pengelolaan parkir dan retribusi di lingkungan Pasar Daerah Jatibarang.
Masyarakat mempertanyakan dasar hukum atau izin pengelolaan parkir yang diterapkan di kawasan pasar, termasuk besaran kewajiban retribusi yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah setiap tahunnya.

Selain persoalan parkir, pendapatan dari aktivitas pasar juga menjadi perhatian.
Menurut informasi yang disampaikan seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, pendapatan dari aktivitas parkir di Pasar Daerah Jatibarang disebut cukup besar setiap harinya.
Narasumber tersebut memperkirakan pendapatan parkir bisa mencapai lebih dari Rp4 juta per hari.
“Sebulan ratusan juta. Kalau sehari setoran minimal Rp6 juta, dikali 30 hari berapa?” ujar narasumber tersebut, Kamis (3/9/2026).
Ia juga mempertanyakan besaran kontribusi yang masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
“Diduga setor PAD paling Rp2 juta sampai Rp3 juta. Yang Rp4 juta ke mana?” ujarnya.
Pernyataan tersebut masih sebatas informasi dan dugaan dari narasumber yang belum dapat diverifikasi secara independen.
Karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari instansi atau pihak yang memiliki kewenangan mengenai mekanisme pengelolaan pendapatan pasar, termasuk besaran penerimaan, biaya operasional, kewajiban retribusi serta jumlah yang disetorkan kepada pemerintah daerah.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan pengelolaan sampah di kawasan pasar.
Masyarakat mempertanyakan pengelolaan sampah karena di sisi lain terdapat pungutan retribusi, namun masih ditemukan pedagang yang mengeluhkan adanya sampah yang menumpuk.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar kebersihan pasar tetap terjaga dan aktivitas perdagangan tidak terganggu.
Masyarakat juga meminta agar seluruh titik tempat pembuangan atau tempat sampah di kawasan Pasar Daerah Jatibarang dapat diperiksa dan ditata dengan baik.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media kemudian mendatangi Pasar Daerah Jatibarang dan meminta konfirmasi kepada pihak pengelola pasar.
Saat ditemui, perwakilan Kepala Pasar Jatibarang, Puji, membenarkan adanya pendapatan pasar yang disebut mencapai sekitar Rp6 juta per hari.
Namun, terkait rincian pengelolaan pendapatan tersebut, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Puji juga menjelaskan bahwa Kepala Pasar saat itu sedang tidak berada di tempat.
Menurut Puji, kepala pasar sempat hadir pada pagi hari untuk melakukan absensi, kemudian kembali pergi karena sedang dalam kondisi sakit.
“Beliau sudah lebih dari satu bulan sedang sakit,” ujar Puji.
Dengan adanya berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat berharap pengelolaan Pasar Daerah Jatibarang dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Terutama mengenai dasar hukum pengelolaan parkir, besaran retribusi pasar, target setoran kepada pemerintah daerah, hingga penggunaan pendapatan yang diperoleh dari aktivitas pasar.
Masyarakat juga meminta adanya keterbukaan terkait pengelolaan sampah. Sebab, kebersihan menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan pasar yang nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan mengenai rincian kewajiban retribusi dan kontribusi Pasar Daerah Jatibarang terhadap PAD masih menunggu penjelasan resmi dari instansi terkait.
Konfirmasi kepada pihak pengelola pasar juga diperlukan untuk menjelaskan secara rinci mekanisme penerimaan dan penyetoran pendapatan, sehingga informasi yang beredar di masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Awak media masi mengharapkan konfirmasi kepada pihak pihak yang mengelola anggaran publik untuk memperoleh kejelasan mekanisme penerimaan penyetoran pendapatan secara jelas.((Heryanto))










