Home / Banten

Jumat, 4 September 2026 - 18:59 WIB

Diduga Gunakan Data Anak Tanpa Izin Selama Bertahun-tahun, Pengelola TK Arrohman Diminta Klarifikasi

SERANG, SRN  -Dugaan penggunaan data administrasi kependudukan (Adminduk) anak tanpa persetujuan orang tua kembali mencuat. Pengelola Kelompok Bermain/Taman Kanak-Kanak (TK) Arrohman di Desa Ciherang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga memasukkan data seorang anak ke dalam sistem pendidikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan orang tua.

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga mengalami kendala saat hendak mendaftarkan anaknya ke salah satu sekolah dasar (SD), Jumat (4/9/2026). Sistem pendaftaran menolak proses tersebut karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak disebut telah terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan lain.

Orang tua anak berinisial M. Amin menuturkan bahwa dirinya tidak pernah mendaftarkan anaknya ke TK Arrohman maupun memberikan persetujuan kepada pihak mana pun untuk menggunakan identitas anaknya.

“Ketika akan mendaftarkan anak, sistem menolak karena NIK sudah terdaftar. Kami tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menggunakan identitas anak,” ungkap Amin.

Data Anak Disebut Terdaftar di TK Arrohman

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media kemudian mengonfirmasi pihak SD tempat anak Amin hendak didaftarkan. Petugas sekolah membenarkan bahwa proses input data anak mengalami penolakan oleh sistem karena NIK anak disebut telah terdaftar pada satuan pendidikan lain.

Operator SD menjelaskan bahwa pihak sekolah kemudian meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan pengecekan guna mengetahui di lembaga pendidikan mana data anak tersebut tercatat.

“Memang benar, Pak. Karena sistem mengatakan sudah terdaftar, kami meminta pihak Dinas Pendidikan untuk mengecek di sekolah mana data anak tersebut terdaftar,” ujar operator SD tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, data anak tersebut disebut tercatat sebagai peserta didik di TK Arrohman. Pihak SD kemudian meminta agar data tersebut dicabut terlebih dahulu dari satuan pendidikan sebelumnya sebelum proses pendaftaran dapat dilakukan.

Baca Juga  Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Gintung Desa Cipeundeuy, Ribuan Jemaah Padati Acara

Operator SD juga mengaku telah menghubungi operator TK Arrohman untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.

“Setelah dicek, ternyata anak tersebut terdaftar di TK Arrohman. Sesuai data yang kami terima, kami belum bisa menginput data anak ke sistem kami sebelum data tersebut dicabut dari TK Arrohman,” tutur operator SD.

Namun, menurut keterangan operator SD, pihak operator TK Arrohman membantah pernah memasukkan data anak tersebut.

“Tidak ada data yang saya input dengan nama tersebut, Pak,” demikian jawaban operator TK Arrohman sebagaimana disampaikan operator SD.

.
Pengelola TK Arrohman Bantah Mengetahui Data Anak

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, kepala sekolah TK Arrohman mengaku tidak mengetahui terkait data anak yang dimaksud.
Ia menjelaskan bahwa dirinya baru menjadi pengelola TK Arrohman sejak 2023 sehingga menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada pihak yang sebelumnya menangani pengelolaan lembaga.

“Saya tidak tahu terkait data anak Bapak tersebut karena saya juga baru menjadi pengelola TK Arrohman pada 2023. Kalau ingin lebih jelas, silakan ngobrol dengan Pak Haji Sodri,” ungkap kepala sekolah TK Arrohman.

Awak media kemudian menemui H. Sodri untuk meminta penjelasan. Namun, H. Sodri membantah pernah memasukkan data anak tersebut ke dalam sistem TK Arrohman.

“Saya tidak pernah input data anak Bapak. Lagipula rumah Bapak cukup jauh dari Ciherang, di Cibetung, sudah berbeda desa. Kalau memang Bapak memastikan data anak Bapak ada di data TK Arrohman atau ada operator yang memasukkannya, silakan datang ke tempat saya,” tutur Sodri.

Orang Tua Minta Persoalan Diusut
Berdasarkan informasi yang dihimpun, data peserta didik yang tercatat pada satuan pendidikan dapat berkaitan dengan pendataan dan penyaluran bantuan operasional pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan pencatatan identitas anak tanpa persetujuan orang tua perlu diklarifikasi dan ditelusuri oleh pihak berwenang untuk memas ( Inan ).

Share :

Baca Juga

Banten

Sidang Lanjutan Gugatan Perkara Sawit: APKASINDO dan PTPN IV Bertem

Banten

“Polres Lebak Gelar Lomba Panjat Pinang Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79”

Banten

Investasi Naik, Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Award 2026.

Banten

Percepatan Program PSEL, Pemkab Serang Kunjungi TPA Benowo Surabaya.

Banten

Warga Kampung Nambo Desa Cikeusik Tuntut Pengembang Proyek Perbaiki Jalan yang Rusak

Banten

Operasi Pasar Diskoumperindag Kabupaten Serang di Kramatwatu Diserbu Emak-emak.

Banten

*Bupati Lebak dan Gubernur Banten Bersua dengan Masyarakat Kampung Sigobang*

Banten

Dibangun TNI AD, Jembatan Garuda di Kampung Mayak Baros Diresmikan.

Contact Us