Lebak, Suararepubliknews – Pengadilan Negeri Rangkasbitung kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata perkara nomor 21/Pdt.G/2025/PN.Rkb antara Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) sebagai pihak penggugat melawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (15/10/2025).
Sidang kedua ini dihadiri oleh kuasa hukum pihak tergugat, PTPN IV Regional I, yang sebelumnya tidak hadir pada sidang perdana tanggal 1 Oktober 2025.

Dari pihak penggugat, APKASINDO hadir langsung Ketua H. Wawan, didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Citra Hukum Keadilan Jakarta.
Gugatan ini diajukan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait adanya selisih timbangan Tandan Buah Segar (TBS) berdasarkan hasil uji tera resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak.
“Kami menuntut agar hak-hak para petani sawit dikembalikan. Negara harus hadir untuk melindungi kepentingan petani yang selama ini dirugikan oleh praktik tidak transparan,” ujar H. Wawan, Ketua APKASINDO.
Kuasa hukum APKASINDO, Mp. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum yang diperlukan.
“Kami berharap tuntutan para petani segera dipenuhi. Namun bila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, kami akan melanjutkan proses ini melalui jalur hukum hingga tuntas. Keadilan bagi petani harus ditegakkan,” tegasnya.
Dalam proses persidangan, majelis hakim menetapkan dilakukannya mediasi yang akan dipimpin oleh hakim mediator yang disepakati kedua belah pihak.
Mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi damai antara penggugat dan tergugat.
Dukungan moral terhadap perjuangan APKASINDO datang dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya Ketua LBH ARB Lebak Andi Ambrillah, Ketua PBR Sutisna, Ketua NIL Maihaki, Ketua LKBB Yayat Ruyatna, serta Konsorsium Lembaga Lebak.
“Kami siap mengawal proses ini sampai hak-hak petani sawit benar-benar ditegakkan,” ujar Andi Ambrillah.
Sidang berjalan tertib dan akan dilanjutkan sesuai jadwal mediasi yang telah ditentukan oleh hakim mediator.(Iwan H)











