Indramayu, SRN _Dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SMP Negeri 1 Losarang kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang wali murid yang meminta identitasnya enggan dipublikasikan. Ia mengaku anaknya diminta membeli buku LKS dengan biaya berkisar antara Rp20 ribu.
“Anak saya diminta membeli buku LKS di Sekolah, ungkapnya kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, kewajiban tersebut cukup memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
“Saya merasa keberatan karena pengeluaran sekolah cukup banyak. Selain LKS, masih ada biaya perlengkapan lainnya,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Iwoi Kabupaten Indramayu Atim Sawano, menilai apabila benar terjadi praktik penjualan buku oleh satuan pendidikan, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan bahwa larangan penjualan buku pelajaran oleh sekolah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181, yang menyebutkan bahwa pendidik maupun tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun pakaian seragam di satuan pendidikan.
“Pendidikan merupakan sektor penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Jangan sampai orang tua siswa justru dibebani dengan praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan,” kata Atim Sawano.
Ia juga mempertanyakan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang diterima sekolah.
“Yang menjadi pertanyaan kami, ke mana aliran dana BOSP SMP Negeri 1 Losarang dan digunakan untuk apa? Hal ini perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat,” ujarnya.
Atim menambahkan, apalagi dugaan penjualan buku LKS tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami meminta pihak Kejaksaan untuk memanggil Kepala Sekolah beserta pihak terkait di SMP Negeri 1 Losarang guna memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala SMP Negeri 1 Losarang maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu terkait dugaan praktik penjualan buku LKS tersebut.((Heryanto))










