NAMLEA, suarareubikNews.com -Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Buru mendesak secara tegas kepada Inspektorat Kabupaten Buru untuk membuka dan menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Lemanpoli, Kecamatan Fena Leisela, Tahun Anggaran 2024–2025, kepada tim penyidik Polres Buru.
PMII Buru memandang bahwa transparansi dokumen hasil pemeriksaan merupakan bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan data, bukti, serta hasil audit yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara regulasi, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur secara khusus tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, yang meliputi aspek kepatuhan, efektivitas, efisiensi, serta pertanggungjawaban.
“Temuan Lapangan Perlu Diverifikasi Secara Profesional”
Desakan tersebut disampaikan setelah adanya informasi dan hasil penelusuran lapangan yang menurut PMII Buru menunjukkan belum terlihat pembangunan yang signifikan apabila dibandingkan dengan tata kelola dan penggunaan anggaran desa yang dipersoalkan untuk periode 2024–2025.
“Jangan Biarkan Dokumen Berhenti di Meja Administrasi”
PMII Buru menilai dokumen pemeriksaan memiliki posisi strategis untuk menjembatani antara temuan administratif, kondisi faktual di lapangan, dan proses penegakan hukum.
“Jika memang telah terdapat dokumen pemeriksaan ADD dan DD Desa Lemanpoli Tahun 2024–2025, maka dokumen tersebut harus dapat digunakan secara proporsional oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Kami meminta Inspektorat Kabupaten Buru bersikap transparan dan profesional,” tegas PMII Buru.
“Tiga Tuntutan PMII Buru”
PMII Buru secara resmi meminta tiga hal:
1.Inspektorat Kabupaten Buru memastikan kejelasan hasil pemeriksaan pengelolaan ADD dan DD Desa Lemanpoli Tahun 2024–2025;
2.Dokumen pemeriksaan yang relevan dapat disampaikan kepada tim penyidik Polres Buru sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing institusi;
3.Polres Buru melakukan pendalaman secara objektif terhadap informasi, dokumen, realisasi kegiatan, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
PMII menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai pembangunan fisik desa, tetapi menyangkut prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas anggaran, dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan publik.
“Uji Semua Dugaan Melalui Mekanisme Hukum”
PMII Buru menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial mahasiswa, bukan upaya untuk menghakimi pihak tertentu. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan berdasarkan fakta serta dokumen yang dimiliki.
“Apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara terang agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.










