Home / Tak Berkategori

Rabu, 9 November 2022 - 21:27 WIB

Mantan Ajudan FS Adzan Romer Mengaku Ketakutan Melihat Jenazah Brigadir J

Adzan Romer mengaku ketakutan melihat jenazah Brigadir J yang tergeletak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Jakarta, suararepubliknews — Mantan aide de camp (adc) atau ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku ketakutan melihat jenazah Brigadir Yosua atau Brigadir J yang tergeletak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Hal itu disampaikan usai Majelis Hakim meminta Romer memperagakan posisi Kuat Ma’ruf, Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal setelah penembakan itu berlangsung.

Mulanya, Romer mengaku berada di luar rumah ketika tembakan terjadi. Saat mendengar tembakan lebih dari lima kali itu, Romer pun masuk ke dalam rumah dan menemui Richard.

“Saya tanya (Ricky) ada apa, tidak dijawab, saya lihat jenazah di situ melihat almarhum tergeletak. Lalu saya maju ke sini, saya awalnya bertanya ke pada Richard Eliezer (Bharada E), ada apa Chad?,” kata Romer kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

Pada saat itu lah, ia menemukan jasad Brigadir Yosua sudah tergeletak dengan bekas tembakan di dekat tangga rumah.

Romer pun merasa takut melihat dan membalikkan badan hingga membelakangi jasad Brigadir J. Saat itu, Romer mengaku dapat melihat secara jelas seisi rumah termasuk posisi Kuat dan Ricky yang berdiri di sekitar jenazah.

Romer secara jelas melihat ada Kuat dan Ricky yang sedang berdiri di sekitar tangga melihat secara langsung Yosua dipaksa meregang nyawa.

“Coba peragakan situasi di mana korban, Ricky dan Kuat tuh di mana bersama teman-teman saudara di mana?” perintah hakim ke Romer.

“Korban dekat tangga, jadi di sini ada tangga di situ korban. Om Kuat dekat tangga tapi agak jauh, di dekat kolam ikan yang ada di dalam rumah,” ujar Romer.

Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf diadili atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Mereka terlibat tindak pidana itu melibatkan tiga terdakwa lain yakni eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, serta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.( mm )

Share :

Baca Juga

Kapolres Lakukan Kunker Ke KPU Humbahas
Ketua DPRD Kota Tangerang  Dukung Dan Doakan Porprov VI Banten Berjalan Lancar Dan Sukses
Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Bariza Sulfi Hadiri Pengukuhan Komite Olahraga Polri di Lingkungan Polda Jabar
Kapolres Buru Hadiri HUT ke-79 Brimob: Apresiasi untuk Garda Terdepan Keamanan dan Ketertiban
LSM Pamahanu Hijrah Maluku Tengah Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak Bersama Polsek Tehoru dan Unit PPA Polres Maluku Tengah
Tragedi Kecelakaan Pesawat SAM Air di Pohuwato: Empat Orang Meninggal Dunia
Pemerintah Kecamatan Malingping Gelar Rapat Dinas Tingkat Kecamatan
Duel Sengit di Berlin: Polandia vs. Austria dalam Perburuan Poin di Euro 2024

Contact Us