Home / Tak Berkategori

Jumat, 23 Desember 2022 - 09:06 WIB

Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten,Berhasil Tangkap Pria Pengedar Hexymer dan Tramadol

Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana dari keterangan tertulis  berhasil menangkap seorang pengedar obat Hexymer dan Tramadol berinisial DA (25)diterima, Kamis (22/12/22).

Pandeglang,Suara Republik News.- Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap DA (25) di Kecamatan Menes, Pandeglang. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki ribuan butir Hexymer dan Tramadol.

“Pada Selasa (20/12) sekitar pukul 23.30 WIB, kami berhasil menangkap seorang pengedar obat Hexymer dan Tramadol berinisial DA (25),” kata Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana dari keterangan tertulis yang diterima, Kamis (22/12/22).

Sebelum ditangkap, Ilman mengatakan pelaku telah mengedarkan obat-obatan tersebut. Ia mengatakan polisi mendapatkan uang Rp 300 ribu dari transaksi jual beli yang telah dilakukan oleh pelaku.

“Sebelumnya pelaku sempat menjual obat tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet berwarna kuning berlogo mf Hexymer,” katanya.

Ilman mengatakan, saat DA digeledah, polisi berhasil menyita 950 butir obat Hexymer dan 66 butir obat Tramadol. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata DA masih menyimpan ribuan obat-obatan terlarang dengan jenis yang sama.

“DA diinterogasi dan mengaku masih menyimpan obat-obatan di tempat yang lain, kemudian ditemukan kembali satu buah kardus bekas yang bertuliskan ‘Fleco’, yang mana di dalamnya terdapat lima bungkus plastik bening yang berisikan masing-masing 10 lempeng, yang mana per lempengnya berisikan 10 butir dengan total 500 butir obat tablet merek Tramadol HCI, dua buah pot bertuliskan ‘Hexymer’ yang masing-masing berisikan 1.000 butir dengan total 2.000 butir obat tablet warna kuning berlogo mf (Hexymer),” terangnya.

Ilham mengatakan saat ini pelaku masih melakukan pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Pandeglang. Ia mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun.

“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Pandeglang dan akan dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” tutup Ilham. ( Karyadi/ tim)

Share :

Baca Juga

Bupati Humbahas Sampaikan Bahwa Masa Depan Generasi Muda Ditangan Guru
Energi Bintang Mengungkapkan Kejutan Besar untuk Setiap Zodiak pada Rabu, 17 Juli 2024
Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Palimanan
HUT ke-73 Humas Polri: Bid Humas Polda Jabar Gelar Syukuran untuk Wujudkan Komitmen Citra Positif dan Transparansi Publik
Kejari Jayapura Tangkap Pejabat Korupsi 1,9 Miliar: Dermaga Rakyat Tak Terealisasi
Kedatangan Bupati Kabupaten Buru beserta Sekda dan Rombongan ke Desa Selwado Disambut dengan Meriah
Prediksi La Liga: Leganes vs Real Madrid, Misi Berat El Lega di Butarque
Menhan Prabowo Lepas Keberangkatan Kapal RS TNI KRI dr. Radjiman-992 Kirim Bantuan Untuk Palestina

Contact Us