Home / Tak Berkategori

Rabu, 28 Desember 2022 - 17:12 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Satreskrim Polresta Cirebon , Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, konferensi pers amankan pelaku Pencabulan anak di bawah umur, Selasa 27/12/2022( foto: Muheri/ SRN ).

Cirebon, Suararepubliknews – Com. Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata pelaku merupakan tenaga pengajar dan korban adalah murid.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial SR (25) warga Kabupaten Cirebon.

“Korbannya berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 13 tahun dan merupakan salah satu murid SR. Dari pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka kepada korban pada 13 September 2022. Saat itu, SR mengajak korban nongkrong ke suatu tempat, namun ternyata diajak ke tempat berbeda dengan yang dijanjikan.

Kemudian SR mengajak korban menonton video porno di handphone miliknya dan memaksa untuk melakukan tindakan pencabulan. Bahkan, tersangka juga mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti keinginannya.

“SR juga mengancam agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun. Namun, korban tidak terima sehingga mengadu ke orang tuanya yang kemudian melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan SR berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik pelaku.

Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa SR dan akan dilakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah memiliki kelainan atau tidak. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan.

“SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. ( Mh)

Share :

Baca Juga

Barcelona Tundukkan Athletic Bilbao 2-1, Lanjutkan Tren Positif di Liga Spanyol

Banten

Warga Cipalabuh Dihebohkan Penemuan Jasad Bayi Terkubur di Kebun Singkong
Yasonna Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku
25 Mei-12 Juni 2023 Dinas Dukcapil Humbahas Lakukan Layanan Adminduk Balita Stunting
Kumuh dan Rusak, Pantai Bagedur Gagal Puaskan Pengunjung, Dimana Omset Ratusan Juta per Hari?
Rumah Warga Di Desa Waeperang Kecamatan Lilialy Rusak Karena Diterpah Angin Puting Beliung
Disnakertrans Kabupaten Lebak Ultimatum Perusahaan Bayarkan THR H-7 Sebelum lebaran.
Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres,dan Kapolsek Bayah

Contact Us