Home / Tak Berkategori

Rabu, 28 Desember 2022 - 17:12 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Satreskrim Polresta Cirebon , Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, konferensi pers amankan pelaku Pencabulan anak di bawah umur, Selasa 27/12/2022( foto: Muheri/ SRN ).

Cirebon, Suararepubliknews – Com. Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata pelaku merupakan tenaga pengajar dan korban adalah murid.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial SR (25) warga Kabupaten Cirebon.

“Korbannya berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 13 tahun dan merupakan salah satu murid SR. Dari pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka kepada korban pada 13 September 2022. Saat itu, SR mengajak korban nongkrong ke suatu tempat, namun ternyata diajak ke tempat berbeda dengan yang dijanjikan.

Kemudian SR mengajak korban menonton video porno di handphone miliknya dan memaksa untuk melakukan tindakan pencabulan. Bahkan, tersangka juga mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti keinginannya.

“SR juga mengancam agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun. Namun, korban tidak terima sehingga mengadu ke orang tuanya yang kemudian melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan SR berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik pelaku.

Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa SR dan akan dilakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah memiliki kelainan atau tidak. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan.

“SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. ( Mh)

Share :

Baca Juga

Kapolri Ucapkan Selamat HUT ke-79 TNI AL: Sinergi Demi Indonesia Emas 2045
Ribuan Masyarakat Ramaikan Jalan Sehat Bersama BUMN Di Meulaboh
Polresta Cirebon Amankan Kampanye Capres Ganjar Pranowo di UMC
Press Release : Kapolres Humbahas Paparkan Perkara  Modus Para Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkoba dan Tabrak Lari Laka Lantas Di Humbahas
Pemkab Humbahas Gelar Olimpiade Matematika Gasing Nasional: Ajang Kompetisi Numerasi dengan Metode Unik
KH. Bunyanudin Amin Dukung Pembentukan Kabupaten Cilangkahan
Miris! Potret Keluarga Miskin di Serang Tinggal di Kandang Kerbau
Polda Jabar Bongkar Kasus Perdagangan Orang dan Penempatan PMI Ilegal

Contact Us