Home / Tak Berkategori

Selasa, 30 November 2021 - 06:36 WIB

Diduga Langgar Aturan Parkir di Tangsel, Mataer Parking Beri Konfirmasi

Tangerang Selatan – Pihak Mataer Parkir memberikan konfirmasinya terkait dugaan pelanggaran pihaknya pada Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel No.3 tahun 2013 dan Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan No.974.3/Kep.239 -Huk/2017.

 

Direktur Utama Mataer Parking, Buyung Fajri mengatakan penentuan tarif parkir tersebut sesuai keputusan dan sosialisasi di lingkungan Ruko Golden Boulevard (RGB).

 

“Untuk tarif parkir, sebelum kami resmi kelola sudah tidak sesuai di lapangan. Penentuan tarif dan kebijakan parkir di setiap lokasi juga telah disosialisasikan dengan warga ruko dan paguyuban, jadi kami juga tidak bisa sembarangan, karena banyak pihak yang memantau,” katanya saat ditemui di kantornya yang berada di kawasan Bidex, BSD, Selasa (30/11/2021).

 

Dirinya mengungkapkan terkait parkir, banyak pengelola parkir di Tangsel banyak yang tidak sesuai Perwal 2017 tersebut akibat belum diperbaruinya aturan tersebut.

 

“Pengelola parkir selain kami di banyak tempat juga ada perbedaan sedikit dengan peraturan. Menurut kami, ini akibat perwal 2017 yang belum diperbaharui,” ungkapnya.

 

Terkait rambu atau papan parkir yang tidak ada, dirinya mengaku pihaknya sudah sempat memasang berupa papan digital namun rusak.

 

“Sebelumnya kita digital signage (papan digital, red), tapi pada rusak, tapi di monitor masih ada tarif. Jadi sekarang masih produksi yang model rambu papannya,” ucapnya.

 

Dirinya pun berharap, terkait Kepwal yang mengatur tentang tarif parkir di Tangsel segera direvisi lantaran sudah terlalu lama aturan tersebut.

 

“Sekarang sudah 4 tahun menuju 5 tahun tarif tidak berubah. Sedangkan setiap tahun ada kenaikan UMP, dan biaya operasional, belum lagi sewa lahan yang sangat tinggi. Kami sudah mendorong ke Dishub untuk hal ini, meskipun belum ada realisasinya.” tandasnya.

 

Sebelumnya, Pengelola parkir Ruko Golden Boulevard diduga tidak menerapkan aturan parkir yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel No.3 tahun 2013 pasal 17 dan Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan No.974.3/Kep.239 -Huk/2017.( SRN )

Share :

Baca Juga

Dirut PDAM Tirta Benteng Meminta Maaf Atas Kekeruhan Air PDAM Kepada Pelanggan
Bawaslu Humbahas Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Menyongsong Pemilu 2024
PUNGUAN NABABAN PARHOLONG RESMI MENYELENGARAKAN DIKLAT TATA CARA PERNIKAHAN ADAT BATAK TOBA
Perampokan Gagal di Alfamart Tangerang, Pelaku Tembak Korban hingga Kritis
Danrem 071 : Jangan Merasa Bisa, tapi Bisa Merasa”
Peduli Kesehatan, Personel Ops Damai Cartenz 2025 Beri Pengobatan kepada Anak yang Terluka di Intan Jaya
Italia Permalukan Prancis di Parc des Princes, Belgia Hancurkan Israel di UEFA Nations League 2024-2025
Dankorbrimob Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangspes Dasar Brimob Mahasiswa STIK Angkatan Ke-83

Contact Us