Home / Tak Berkategori

Senin, 6 Desember 2021 - 19:57 WIB

Sosialisasi PPKM Level 3 di Desa Sukaragam Kabupaten Bekasi Diterapkan

Bekasi, SuaraRepublikNews.com Dihadiri langsung Kepala Desa H Ucup .Roni Susanto (Dinas sosial) dan Babinsa dan pihak polsek. Pemerintahan Desa Sukaragam  akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Sukaragam sekitarnya. selama  libur akhir tahun.

Pemerintah meminta masyarakat bersiap mengantisipasi kemungkinan gelombang ketiga Covid-19 seturut meningkatknya angka kasus beberapa waktu terakhir. Masyarakat diharapkan lebih bijaksana menjalani aktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang berpotensi menghasilkan lonjakan kasus sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat.cetus Roni Susanto.

 

Sebagai salah satu elemen pengendalian, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Kebijakan ini disiapkan untuk mengatur adanya pengetatan mobilitas masyarakat saat Natal dan Tahun Baru, guna menekan adanya kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 serta siap siaga adanya gelombang ketiga di tanah air,” kata Roni susanto (Dinas Sosial)

 

Dia mengimbuhkan, Penerapan PPKM Level 3 Nataru bukan berdasarkan asesmen per daerah seperti pada pelaksanaan saat ini. Sosialisasi terhadap rencana tersebut disampaikan lebih awal agar masyarakat dapat mempersiapkan diri mengisi perayaan Natal dan Tahun Baru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster baru.(Benhur)

Share :

Baca Juga

Sebanyak Empat  Casis SIPSS Panda Maluku Lulus Terpilih
KPU Lebak Tetapkan Titik-titik Lokasi Kampanye Pemilu 2024
Ketua GP Ansor Tangerang Penerapan Aturan Penjualan Gas Elpiji Perlu Direvisi
Euro 2024: Pertarungan Memanas di Babak 16 Besar, ini Jadwal Lengkapnya
Wakapolda Maluku Cek Kesiapan Personel Satgas OMP Salawaku untuk Pengamanan Debat Pilkada 2024

Maluku

Kunjungi SMPN 1 Dobo, Polres Kepulauan Aru Berikan Himbauan Kamtibmas

Tulungagung

13 KPM di Desa Jenglungharjo Terima BLT DD tahap Dua Tahun 2025
Sempat Mangkir Diperiksa, Iwan Bule Minta Maaf

Contact Us