Home / Tak Berkategori

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:00 WIB

Oknum Guru SDN 49 OKU Terjerat Kasus Pencabulan, Polres OKU Beberkan Modus dan Sanksi Hukum

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus pencabulan anak yang melibatkan oknum guru SDN 49 OKU, Andi Firmana (46)

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus pencabulan anak yang melibatkan oknum guru SDN 49 OKU, Andi Firmana (46)

Kapolres OKU Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Kekerasan Anak

Baturaja, suararepubliknews.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus pencabulan anak yang melibatkan oknum guru SDN 49 OKU, Andi Firmana (46). Acara yang dipimpin langsung oleh Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., berlangsung di ruang lobi Mapolres OKU pada Rabu (4/12/2024).

Hadir dalam konferensi tersebut Kasat Reskrim Iptu Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., KBO Satreskrim Iptu Fahrizal Effendi, serta Kepala Dinas Pendidikan OKU, Drs. H. Topan Indra Fauzi, M.Pd. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut hadir mendukung proses hukum bagi para korban.

Modus dan Kronologi Kejadian

Kapolres OKU menjelaskan, kasus bermula pada Kamis (28/11/2024) saat salah satu korban masuk ke toilet sekolah di Jl. Letnan Tukiran, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat. Pelaku mengikuti korban dan memaksa masuk ke dalam toilet, kemudian melakukan tindakan cabul. Kejadian serupa diduga telah dialami 10 siswi dengan modus memanfaatkan situasi sepi di lingkungan sekolah.

“Pelaku kerap mendekati korban dengan alasan mencari barang di kantong celana dan melakukan pelecehan saat jam olahraga. Semua korban kini mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang,” ungkap Imam Zamroni.

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah menerima laporan, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan intensif. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar, ditambah sepertiga dari hukuman karena pelaku adalah tenaga pendidik.

“Penegakan hukum akan berjalan tegas dan adil. Kami mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui kejadian serupa,” tegas Kapolres.

Upaya Pemulihan dan Penguatan Pengawasan Sekolah

Dinas Pendidikan OKU menyatakan akan memperketat pengawasan di sekolah-sekolah untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian dan PPPA untuk memberikan edukasi dan perlindungan lebih bagi siswa,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Topan Indra Fauzi.

Pewarta: Supri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Peristiwa Penting dan Bersejarah pada Tanggal 13 Juni: Jejak Langkah di Indonesia dan Dunia
Diduga Kuat Terima Gratifikasi,IMC Gagal lakukan Unras Di Mapolres Lebak
Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA)Tuding KPU Lebak Pungli Honor PPK dan PPS
Pemkab Muba Bahas Persiapan Haornas ke- 40 Tahun 2023
Musrenbang Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung, RKP dan RKPD Kabupaten Tahun 2024
Pangkoopsud II Hadiri Kegiatan Donor Darah dalam Rangka Peringatan HUT Ke-79 TNI AU TA. 2025 di Makoopsud II
Berbagi Kasih di HUT ke-79 Komlekad: Pushubad dan Persit Kartika Chandra Kirana Sambangi Panti Werdha
Sekda Pimpin Sertijab OPD Pemkab Humbahas

Contact Us