Home / Tak Berkategori

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:00 WIB

Oknum Guru SDN 49 OKU Terjerat Kasus Pencabulan, Polres OKU Beberkan Modus dan Sanksi Hukum

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus pencabulan anak yang melibatkan oknum guru SDN 49 OKU, Andi Firmana (46)

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus pencabulan anak yang melibatkan oknum guru SDN 49 OKU, Andi Firmana (46)

Kapolres OKU Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Kekerasan Anak

Baturaja, suararepubliknews.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus pencabulan anak yang melibatkan oknum guru SDN 49 OKU, Andi Firmana (46). Acara yang dipimpin langsung oleh Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., berlangsung di ruang lobi Mapolres OKU pada Rabu (4/12/2024).

Hadir dalam konferensi tersebut Kasat Reskrim Iptu Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., KBO Satreskrim Iptu Fahrizal Effendi, serta Kepala Dinas Pendidikan OKU, Drs. H. Topan Indra Fauzi, M.Pd. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) turut hadir mendukung proses hukum bagi para korban.

Modus dan Kronologi Kejadian

Kapolres OKU menjelaskan, kasus bermula pada Kamis (28/11/2024) saat salah satu korban masuk ke toilet sekolah di Jl. Letnan Tukiran, Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat. Pelaku mengikuti korban dan memaksa masuk ke dalam toilet, kemudian melakukan tindakan cabul. Kejadian serupa diduga telah dialami 10 siswi dengan modus memanfaatkan situasi sepi di lingkungan sekolah.

“Pelaku kerap mendekati korban dengan alasan mencari barang di kantong celana dan melakukan pelecehan saat jam olahraga. Semua korban kini mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang,” ungkap Imam Zamroni.

Penangkapan dan Proses Hukum

Setelah menerima laporan, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan intensif. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar, ditambah sepertiga dari hukuman karena pelaku adalah tenaga pendidik.

“Penegakan hukum akan berjalan tegas dan adil. Kami mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui kejadian serupa,” tegas Kapolres.

Upaya Pemulihan dan Penguatan Pengawasan Sekolah

Dinas Pendidikan OKU menyatakan akan memperketat pengawasan di sekolah-sekolah untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian dan PPPA untuk memberikan edukasi dan perlindungan lebih bagi siswa,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Topan Indra Fauzi.

Pewarta: Supri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Festival dan Gebyar PAI tahun 2022, Penanda Penting Toleransi Beragama
Polda Maluku Gelar Rapat Anev Pengamanan Kampanye Pilkada Serentak 2024: Fokus Pada Pengawasan Media Sosial dan Keamanan Publik

Maluku

Hadapi Era Disrupsi Digital, SPN Polda Maluku Cetak Polisi Modern Berbasis Kompetensi Lapangan
Ngeri,Saat Asik Memancing Ikan Seorang Warga Cibitung Diterkam Buaya hingga Terluka Parah
Misteri Pusaran di Permukaan Bulan
Miliki 18 Paket Sabu, Warga Sibolga Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga

Tangerang Raya

Tiga Kali Mangkir Mediasi, Itikad Baik PT PCM Indonesia Dipertanyakan Disnaker Kabupaten Tangerang Keluarkan Anjuran PHI
Perkara Perdata No. 46/Pdt.G/PN gst,PN Gunungsitoli Gelar Pemeriksaan Tempat

Contact Us