Home / Tak Berkategori

Jumat, 26 Januari 2024 - 10:51 WIB

Mantan Kades dan Rekan-Rekannya Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Mafia Tanah di Tangerang, 25 anuari 2024

Polisi  menetapkan tiga tersangka  dugaan kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

 

TANGERANG. Suara republik news. Com. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Mereka adalah Hengki Susanto (58), Hendra (64), dan Rohaman (52), mantan Kepala Desa Kohod.

Salah satu dari mereka, Hengki Susanto, mengajukan Praperadilan melalui kuasa hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak praperadilan tersebut pada Selasa, 23 Januari 2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan LSM kepada Kades Kohod saat ini pada pertengahan Agustus 2023. Polisi melakukan penyelidikan setelah temuan pemalsuan dokumen tanah garapan.

Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh unit Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, melibatkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli hukum pidana. Kasus ini terkait dengan pemalsuan dokumen tanah timbul di laut, yang dibuat oleh mantan kepala desa berinisial R (52).

“Tanah tersebut merupakan tanah timbul berupa daratan yang terbentuk secara alami karena proses pengendapan di pantai, seharusnya penguasaan tanahnya dikuasai oleh negara. Namun, oleh tersangka R dibuatkan dokumen palsu atas permintaan tersangka HS dan H,” ungkap Kapolres.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan, serta ahli hukum pidana. Lebih lanjut, Zain menjelaskan bahwa 94 bidang lahan seluas 553 hektare telah dibuatkan dokumen palsu oleh tersangka HS dan H, kemudian ditawarkan kepada pengembang.

“Tersangka R (mantan kades) menerima sejumlah uang sebagai kades yang menandatangani dokumen tanah timbul tersebut,” tambah Zain. Proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu lama karena tersangka HS dan H selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan H sempat dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. Kasus ini menggambarkan kompleksitas dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas kepala desa dan pemalsuan dokumen untuk menguasai tanah timbul di laut.

 

(Rosita)

 

Editor:Enjelina

Share :

Baca Juga

Pemkot Tangerang Salurkan Bansos Tahap I Tahun 2024 ke 2.866 Keluarga Penerima Manfaat
Konsumsi BBM Wuling Alvez
Alasan Mengapa Efisiensi BBM Wuling Alvez Sangat Baik untuk Digunakan Harian ataupun Perjalanan Jauh
Forkopimda Kota Tangerang Lepas Ribuan Pemudik dalam Program Mudik Gratis Kemenhub RI di Terminal Poris Plawad 
Prediksi Laga Leicester City vs Brighton: Duel Sengit di King Power Stadium
Sertijab dan Pelantikan Pejabat Utama Polda Maluku: Jalankan Tugas dengan Humanis dan Profesional
Karangtaruna Dusun Kresikan Laksanakan Penambalan Jalan
Kapolres Aceh Barat Pimpin Upacara Tradisi Penerimaan Bintara Remaja
Kepala Bakamla RI Beri Penghargaan Bintara, KN dan Stasiun Bakamla Teladan Tahun 2022

Contact Us