Home / Tak Berkategori

Sabtu, 21 Januari 2023 - 15:22 WIB

Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun: APDESI Kabupaten Lebak Angkat Bicara, Kami Makin Dihujat Dianggap serakah.

APDESI Kabupaten Lebak Angkat Bicara, Masa jabatan 9 tahun, Jum’at (20/01/2022).

Lebak,Suara Republik News.- Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa jadi sembilan tahun.

Penolakan tersebut salah satunya datang dari Kepala Desa Bayah Timur Rafik Rahmat Taufik yang juga menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak.

Rafik mengatakan, karena adanya wacana tersebut, kades jadi sasaran hujatan masyarakat seperti yang terjadi di media sosial.

“Karena ada isu ini, kepala desa dihujat oleh masyarakat dianggap serakah dan gila kekuasaan,” kata Rafik , Jum’at (20/01/2022).

Rafik mengatakan, kepala desa selama ini kerap jadi sasaran hujatan karena kebijakan dari pemerintah pusat yang dinilai malah justru membuat pemerintah desa dinilai negatif oleh masyarakat.

Seperti misalnya penetapan bantuan sosial dimana kewenangan warga yang menerima ada di Pemerintah Pusat yakni Kementerian Sosial.

“Tapi yang jadi sasaran lagi-lagi kepala desa. Jadi jangan gara-gara persoalan wacana jabatan sembilan tahun, kami jadi sasaran masyarakat lagi dianggap serakah dan gila kekuasaan,” kata Rafik.

Rafik mengatakan wacana tersebut awalnya disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang ingin merubah skema masa jabatan kepala desa dari enam tahun jadi sembilan tahun menjabat.

Dia sendiri menginginkan skema jabatan enam tahun tetap dipertahankan.

“Justru ketika merubah jadi sembilan tahun akan terjadi potensi pengurangan masa jabatan kepala desa yang masih ingin menjabat sebagai kepala desa,” kata Rafik.

(Wan)

Share :

Baca Juga

JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk Empat Perkara, Termasuk KDRT di Sanggau
Kapolresta Cirebon Beri Bantuan Anak Asuh Stunting, Wujud Nyata Peduli Kesehatan Masyarakat
DPRD Tetapkan 3 Raperda menjadi Perda Kabupaten Serang Tahun 2025
Seorang Warga Tangerang Selatan Lapor Kehilangan Tiga Surat Berharga, Diduga Terselip atau Hilang dalam Proses Perjalanan
Diduga Ada Pungutan Berkedok Sumbangan, Pelajar SMKN 1 Boyolangu Tulungagung Demo
Latpurkota terintegrasi Yonif 406 Candra Kusuma Resmi Dibuka
Melalui Jum’at Curhat,Cara Kapolsek Malingping Polres Lebak Tampung Keluhan dan Masukan Warga.

Tangerang Raya

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Pastikan Bangunan Milik PT Antarmitra Sembada Sudah Berizin, Meski Dinas Terkait Belum Menunjukkan Dokumen Resmi

Contact Us