Home / Tak Berkategori

Selasa, 8 Agustus 2023 - 08:12 WIB

Ada Apa Dengan Kepala Sekolah Dasar Negeri Citra Indah?, Sekuriti Larang Masuk Wartawan dan LSM, PP LSM KCBI Angkat Bicara

 Area Sekolah Dasar Negeri Citra Indah Jonggol

Kab. Bogor, Suara Republiknews.com –  Kepala Sekolah Dasar Negeri Citra Indah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor melalui Sekuriti melarang masu wartawan dan LSM masuk kesekolah yang ingin mengantar surat tembusan Pimpinan Pusat Perkumpulan  Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP LSM KCBI).

Kejadian tersebut 25/7/2023 saat wartawan dan PP LSM KCBI datang ke Sekolah Dasar Negeri Citra Indah Jonggol Kabupaten Bogor guna menyampaikan surat tembusan PP LSM KCBI kepala sekolah namun dilarang oleh penjaga sekolah / Sekuriti.

“Kepala sekolah menyuruh saya tidak memperbolehkan wartawan dan LSM untuk masuk   ,” terang Sekuriti.

Sekurity Sekolah Dasar Negeri Citra Indah Jonggol

“Ya sudah bang kalo memang tidak boleh masuk oleh kepala sekolahnya terus mau gimana,” tolong sampaikan surat ini kepada Kepala Sekolah.

Sementara sambil menunggu surat yang diantar sekuriti di luar pagar Sekolah Dasar Negeri Citra indah Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, sekuriti yang bolak balik keluar dan membawa surat tanda terima yang tidak ditandatanganni dan menyuruh wartawan dan LSM untuk masuk. Wartawan dan LSM KCBI memilih pulang.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pusat Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PP LSM KCBI) Joel B. Simbolon, S.Kom mengatakan Wartawan dan LSM adalah mitra kerja sekaligus kontrol sosial yang mempunyai peran mengawasi dan menggali informasi untuk kepentingan publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Surat Pengadaan seragam Sekolah Dasar Negeri Citra Indah Jonggol .

“Jadi kepala sekolah jangan alergi atau menghindar dan harus transparan dalam memberikan informasi. Bila menghindar seperti itu jutstru diduga ada permasalahan dan persoalan yang disembunyikan, “Dalam BAB VIII yang mengatur tentang Ketentuan Pidana pasal 18 ayat (1) yang bunyinya Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat “MENGHAMBAT atau MENGHALANGI” wartawan untuk mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,”jelasnya.

Masih kata Joel B. Simbolon, S.Kom apalagi anggota PP LSM KCBI telah melakukan investigasi dengan menjadi calon wali murid membeli formular PPDB tahun ajaran 2023 – 2024 dengan nilai RP. 50.000,- dan panitia PPDB mengatakan, “Kalau bukan warga Citra Indah tidak di terima bersekolah di Sekolah Dasar Negeri Citra Indah” Kecuali ada saudara di Citra Indah dan numpang alamat serta bisa meminta domisili dari Desa. Joel B. Simbolon S.Kom dengan tidak diperbolehkan masuk untuk mengantar surat tembusan diduga banyak penyimpangan di Sekolah Dasar Negeri Citra Indah tutupnya. Jon

Share :

Baca Juga

Ajak Peduli Kamtibmas, Polsek Kesambi Polres Ciko Gelar Jumat curhat Bersama Warga
Tampung TKA dan Diduga Produksi Kosmetik Ilegal, Gudang di Pakuhaji Tangerang ini Jadi Sorotan
Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan Satpol PP Cilegon

Maluku

Dugaan Penyalahgunaan Nama Media Dan Penggalangan Dana Fiktif, Oknum Wartawan Terlibat
Prediksi Liga Italia: AC Milan vs Cagliari
Warung Esek Esek Berkedok Warung Kopi,Buka Bebas Di Jalan Raya Pasar Kemis.
Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, Amankan 13 Tersangka
Siswa Siswi Pelukis SMPN 2 Doloksanggul Temui Bupati Humbahas

Contact Us