Home / Nias

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:18 WIB

Anak DPO, bapak Terdakwa di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI- Suara Republik News – Aferinyaman Ziliwu alias Ama Iper melalui temu Pers  di Kantor Hukum ELYDER &  Rekan di Gunungsitoli. Senin (24/1) mengatakan bahwa tentang peristiwa penganiayaan bersama-sama yang telah terjadi  pada tanggal 01 Agustus 2021 berlokasi di Loloana’a Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara.

 Salah seorang Pegawai GKD yang bertugas di SD Negeri 076677 Hambawa berinisial  “AZ” telah di tetapkan sebagai tersangka dan terdakwa.Dengan ancaman 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara sesuai dengan No.LP/198/VIII/2021/NS tertanggal 02 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara: 210/Pid.B/2021/PN.Gst, yang telah melanggar Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dirumah Pelaku sendiri di Desa Hambawa.Berkas penetapan tersangka dan STPL “AZ” tertanggal 24 November 2021.

Dengan laporan Polisi dan Surat penetapan Tersangka.Juga Aferinyaman Ziliwu membenarkan terkait DPO FCZ kita telah  informasikan dan koordinasikan kepada penyidik, biarlah Pihak penyidik yang menindaklanjutinya, ujarnya.Melalui Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yansen Hulu,SH mengatakan bahwa, dengan keluarnya DPO terhadap yang bersangkutan FCZ.

Polres Nias dalam hal ini Sat Reskrim akan tetap melakukan pencarian terhadap FCZ, Senin (24/1/2022).Dan kita berharap kepada warga masyarakat yang mengetahui keberadaan FCZ dapat memberikan informasi kepada pihak penyidik Sat Reskrim Polres Nias ucapnya.Terkait  Laporan a.n Aferinyaman Ziliwu alias Ama Iper dengan LP/196/VIII/2021/NS, tanggal   02 Agustus 2021, Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias  mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/42/XII/RES.1.6./2021/RESKRIM atas nama; Frans Candra Ziliwu alias  Candra  (20)   beralamat di dusun II Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli terkait Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 dari  KUHPidana.Untuk diawasi, dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Kapolres Nias Up. Kasat Reskrim di Kantor Kepolisian Resor Nias Jl Bhayangkara No,01 Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Baca Juga  KORDA PEMUDA DEMOKRAT INDONESIA DAN PCNU KOTA GUNUNGSITOLI BERSAMA WIRATAMA HULU GELAR BUKA PUASA BERSAMA SERTA PENYANYUNAN ANAK YATIM.

(Y.Gea)

Share :

Baca Juga

Nias

Reinward Marpaung Dilantik Menjadi Sekretaris Dinas PUTR Humbahas

Nias

Meriahnya Syukuran Natal dan Tahun Baru Ofuloa Luahawara Teluk dalam.🙏

Nias

Dalam Rangka Perayaan HUT Partai Demokrat Ke 21, DPC Partai Demokrat Kota Gunungsitoli Menggelar Penutupan Turnamen Volly AHY CUP 2022

Nias

DPD LSM GMICAK Kepulauan Nias Desak Polres Nias Untuk Segera Mengamankan Niati Gea

Nias

BUDAYA POLISI SOSIAL SUMATRA UTARA Gelar Festival Band Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Musisi Nias Apresiasi Polres Nias

Nias

Ratusan Becak & Relawan Sokhi Sumut Pasang Tenda  DPR.RI Sokhiatulo Laoli Urut 10.

Nias

PENUTUPAN PENCARIAN DANA BLTPKLWN – TNI KORAMIL -11 GOMO.

Nias

KORAMIL-11/GOMO : BAGIKAN BANTUAN TUNAI PKLWN HARI KE-III.

Contact Us