Home / Tak Berkategori

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:18 WIB

Anak DPO, bapak Terdakwa di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI- Suara Republik News – Aferinyaman Ziliwu alias Ama Iper melalui temu Pers  di Kantor Hukum ELYDER &  Rekan di Gunungsitoli. Senin (24/1) mengatakan bahwa tentang peristiwa penganiayaan bersama-sama yang telah terjadi  pada tanggal 01 Agustus 2021 berlokasi di Loloana’a Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara.

 Salah seorang Pegawai GKD yang bertugas di SD Negeri 076677 Hambawa berinisial  “AZ” telah di tetapkan sebagai tersangka dan terdakwa.Dengan ancaman 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara sesuai dengan No.LP/198/VIII/2021/NS tertanggal 02 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara: 210/Pid.B/2021/PN.Gst, yang telah melanggar Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dirumah Pelaku sendiri di Desa Hambawa.Berkas penetapan tersangka dan STPL “AZ” tertanggal 24 November 2021.

Dengan laporan Polisi dan Surat penetapan Tersangka.Juga Aferinyaman Ziliwu membenarkan terkait DPO FCZ kita telah  informasikan dan koordinasikan kepada penyidik, biarlah Pihak penyidik yang menindaklanjutinya, ujarnya.Melalui Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yansen Hulu,SH mengatakan bahwa, dengan keluarnya DPO terhadap yang bersangkutan FCZ.

Polres Nias dalam hal ini Sat Reskrim akan tetap melakukan pencarian terhadap FCZ, Senin (24/1/2022).Dan kita berharap kepada warga masyarakat yang mengetahui keberadaan FCZ dapat memberikan informasi kepada pihak penyidik Sat Reskrim Polres Nias ucapnya.Terkait  Laporan a.n Aferinyaman Ziliwu alias Ama Iper dengan LP/196/VIII/2021/NS, tanggal   02 Agustus 2021, Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias  mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/42/XII/RES.1.6./2021/RESKRIM atas nama; Frans Candra Ziliwu alias  Candra  (20)   beralamat di dusun II Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli terkait Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 dari  KUHPidana.Untuk diawasi, dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Kapolres Nias Up. Kasat Reskrim di Kantor Kepolisian Resor Nias Jl Bhayangkara No,01 Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

(Y.Gea)

Share :

Baca Juga

Warga Semanan Menjadi Korban Kenakalan Oknum P2TL PLN, Diminta Bayar Denda Rp10 Juta Tanpa Kesalahan
Ketua GP Ansor Tangerang Penerapan Aturan Penjualan Gas Elpiji Perlu Direvisi

Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru Kunjungi Ground Breaking OKU
Burnout di Tempat Kerja: Penyebab dan Cara Mencegahnya
Menjelang HUT ke-76, Polwan Polda Maluku Gelar Apel Gabungan dan Penegakan Disiplin
BAZNAS lebak Bangun RTLH Janda Sukasenang Cijaku.
Tampil Spektakuler di Hari 1 Moto2 Thailand, Mario Aji Sempat Khawatir

Tangerang Raya

PT Jaya Wira Manggala Salurkan CSR Melalui Bansos Peduli Yatim di Neglasari

Contact Us