Home / Tak Berkategori

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:18 WIB

Anak DPO, bapak Terdakwa di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

GUNUNGSITOLI- Suara Republik News – Aferinyaman Ziliwu alias Ama Iper melalui temu Pers  di Kantor Hukum ELYDER &  Rekan di Gunungsitoli. Senin (24/1) mengatakan bahwa tentang peristiwa penganiayaan bersama-sama yang telah terjadi  pada tanggal 01 Agustus 2021 berlokasi di Loloana’a Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara.

 Salah seorang Pegawai GKD yang bertugas di SD Negeri 076677 Hambawa berinisial  “AZ” telah di tetapkan sebagai tersangka dan terdakwa.Dengan ancaman 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara sesuai dengan No.LP/198/VIII/2021/NS tertanggal 02 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara: 210/Pid.B/2021/PN.Gst, yang telah melanggar Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dirumah Pelaku sendiri di Desa Hambawa.Berkas penetapan tersangka dan STPL “AZ” tertanggal 24 November 2021.

Dengan laporan Polisi dan Surat penetapan Tersangka.Juga Aferinyaman Ziliwu membenarkan terkait DPO FCZ kita telah  informasikan dan koordinasikan kepada penyidik, biarlah Pihak penyidik yang menindaklanjutinya, ujarnya.Melalui Paur Humas Polres Nias, Aiptu Yansen Hulu,SH mengatakan bahwa, dengan keluarnya DPO terhadap yang bersangkutan FCZ.

Polres Nias dalam hal ini Sat Reskrim akan tetap melakukan pencarian terhadap FCZ, Senin (24/1/2022).Dan kita berharap kepada warga masyarakat yang mengetahui keberadaan FCZ dapat memberikan informasi kepada pihak penyidik Sat Reskrim Polres Nias ucapnya.Terkait  Laporan a.n Aferinyaman Ziliwu alias Ama Iper dengan LP/196/VIII/2021/NS, tanggal   02 Agustus 2021, Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias  mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/42/XII/RES.1.6./2021/RESKRIM atas nama; Frans Candra Ziliwu alias  Candra  (20)   beralamat di dusun II Desa Hambawa Kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli terkait Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 dari  KUHPidana.Untuk diawasi, dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Kapolres Nias Up. Kasat Reskrim di Kantor Kepolisian Resor Nias Jl Bhayangkara No,01 Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

(Y.Gea)

Share :

Baca Juga

Ibu Raksa Tri Anggana Tantri Dan Wanita TNI Gelar Bhakti Sosial Di Panti Jompo
Dukung Pelestarian Satwa, Danramil 1710-03/KK Hadiri Kegiatan Pelepasliaran Satwa Ke Habitat Alamnya

Banten

Sidang Kedua Perkara Media Kabar Bahri Digelar di PN Serang, Kuasa Hukum Dorong Kehadiran Lengkap pada Sidang Selanjutnya
DPRD Tetapkan 3 Raperda menjadi Perda Kabupaten Serang Tahun 2025

Olah Raga

Malam Bersejarah di Stadion: Timnas Indonesia Angkat Trofi FIFA ASEAN Cup 2026 Di Hadapan Presiden RI
Persikota Tangerang vs Dejan FC: Misi Persikota Geser Puncak Klasemen, Dejan Berusaha Bangkit di Liga 2 Indonesia 2024/2025

Tangerang Raya

Diduga Langgar Aturan, Pengisian Pertalite Dua Kali di SPBU Buaran Indah Akan Dilaporkan ke Pertamina.
Kepala Desa Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Diduga Alergi Terhadap Wartawan

Contact Us