Lebak, Suararepubliknews – Dalam upaya melindungi dan memperjuangkan hak-hak para petani kelapa sawit plasma, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Banten, DPD Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, terus melakukan berbagai langkah strategis, termasuk menempuh jalur hukum pusat untuk menyelesaikan sengketa dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya.
Menurut Ketua APKASINDO Kabupaten Lebak, H. Wawan, langkah menempuh jalur hukum melalui pusat ini dilakukan karena kurangnya responsif dari penegakan hukum di bawah.
“Surat laporan, termasuk kelengkapan berkas pengaduan sudah kami layangkan ke Kejagung RI, DPR RI, dan BUMN pusat. Dalam waktu dekat, laporan yang sama akan segera kami layangkan juga ke Mabes Polri,” ujarnya saat ditemui di sekretariat APKASINDO Desa Cicaringin Gunungkencana, Lebak Banten, Rabu (18/6/2025).
APKASINDO Banten DPD Kabupaten Lebak dan Pandeglang telah berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak para petani kelapa sawit plasma hingga ke titik penyelesaian.
“Kami akan terus perjuangkan hak para petani kelapa sawit plasma sampai selesai, karena mereka berhak mendapatkan keadilan dan kompensasi yang layak,” tambahnya.
Perjuangan ini tidak hanya tentang menuntut hak, tetapi juga tentang membangun kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan industri kelapa sawit.
Dengan demikian, diharapkan industri ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Perlu diketahui bahwa sejak beberapa bulan yang lalu, APKASINDO Banten terus melakukan berbagai upaya agar PKS Kertajaya bertanggungjawab dan mengembalikan kerugian masyarakat petani kelapa sawit plasma atas selisih timbangan pembelian TBS sawit sekitar 4% yang merugikan masyarakat petani.
Upaya ini menunjukkan keseriusan APKASINDO dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya.
Dengan menempuh jalur hukum pusat, APKASINDO dan petani kelapa sawit plasma berharap dapat memperoleh keadilan dan dukungan yang lebih baik.
Mereka juga berharap agar PKS Kertajaya dapat memenuhi kewajibannya dan mengembalikan hak-hak para petani kelapa sawit plasma yang telah dirugikan, sehingga petani dapat merasakan manfaat yang adil dari hasil usaha mereka dan meningkatkan taraf hidup yang lebih sejahtera. (Iwan H)










