Home / Tak Berkategori

Jumat, 13 September 2024 - 12:28 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Bekasi: 8 Tersangka Ditangkap, 12.000 Lembar Uang Palsu Disita

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam operasi percetakan uang palsu sejak awal 2024

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam operasi percetakan uang palsu sejak awal 2024

Penggerebekan Berujung Penangkapan, Jaringan Uang Palsu Beroperasi Sejak Awal 2024

Bekasi, suararepubliknews.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat produksi uang palsu pada Kamis, 12 September 2024, di dua lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam operasi percetakan uang palsu sejak awal 2024. Tersangka yang ditangkap adalah SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR. Polisi juga menyita 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari lokasi penggerebekan.

Modus Operandi Sindikat Uang Palsu: Operasi Tersembunyi dengan Transaksi “Beli Putus”

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa tersangka utama, SUR, bertindak sebagai pemilik operasi, sementara tersangka SU bekerja sebagai karyawan yang bertugas memotong uang palsu. Para tersangka lainnya, yaitu IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, berperan sebagai perantara dalam distribusi uang palsu tersebut.

Menurut Kasubdit IV Dittipideksus, Kombes. Pol. Andi Sudarmaji, sindikat ini telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali sejak awal tahun 2024, dengan satu kali pencetakan mencapai 12.000 lembar. Penjualan dilakukan melalui sistem “beli putus,” mirip dengan transaksi narkoba, di mana setelah pembayaran dilakukan, tidak ada hubungan lanjutan antara pembeli dan penjual.

“Uang palsu ini dijual dengan nilai nominal sebesar Rp300 juta per pencetakan. Namun, uang tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena jelas tidak memiliki nilai apa pun,” kata Kombes Andi.

Penggerebekan Berhasil: Polisi Amankan 12.000 Lembar Uang Palsu

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Bekasi, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Dari luar, rumah produksi tersebut terlihat seperti percetakan biasa, namun di dalamnya tersimpan operasi ilegal yang telah berjalan selama beberapa bulan.

Brigjen Helfi Assegaf menambahkan bahwa tersangka SUR sebagai pemilik percetakan, beserta para karyawannya dan perantara, kini telah ditahan. Mereka akan dijerat dengan sejumlah pasal dari UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tersangka Dijerat UU Mata Uang dan KUHP: Hukuman Berat Menanti

Dalam proses penyelidikan, polisi menyangkakan SU dengan Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sementara JR dijerat Pasal 36 Ayat 3 dari undang-undang yang sama. Untuk tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, mereka dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu dari banyak upaya Polri dalam memberantas peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Polri juga menegaskan bahwa produksi dan peredaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan perekonomian negara tetapi juga masyarakat luas.

Dengan keberhasilan pengungkapan jaringan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain yang mencoba melakukan praktik serupa. (Dhet)

Share :

Baca Juga

Sebanyak 169 KPM Wilayah Kecamatan Ciledug Nikmati Bansos Rice Cooker Gratis

TNI/Polri

Wakil Panglima TNI Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 139 Pati

Daerah

Bantuan Kemanusiaan Polri Tiba di Mauponggo, Disambut Antusias Warga dan Bupati
Apakah Cokelat Penyebab Jerawat? Mitos yang Masih Dipercaya, Namun Tidak Sepenuhnya Benar
Polres Cirebon Kota Tingkatkan Patroli Mobile Jelang Pemilu 2024
JD Vance Serang Kamala Harris dan Tim Walz Soal Keamanan Nasional di North Carolina

Daerah

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Kurir Internasional Ditangkap
Humanis, Polisi Patroli ke Terminal Berantas Premanisme

Contact Us