Masyarakat Mendesak Penegak Hukum Bertindak Tegas
Karimun, suararepubliknews.com – Masyarakat Karimun semakin resah dengan keberadaan permainan jackpot berkedok ketangkasan, seperti size, capjiki, dan capsaki, yang tersebar di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Oriental. Aktivitas ini dinilai tidak hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Desakan agar penegak hukum segera menutup seluruh kegiatan tersebut terus menguat, bahkan masyarakat berencana melaporkannya hingga ke tingkat pusat jika tidak ada tindakan tegas.
Permainan Berkedok Ketangkasan atau Judi Terselubung?
Meski kerap diklaim sebagai permainan ketangkasan, praktik jackpot dan permainan lainnya diduga kuat mengandung unsur perjudian. Masyarakat setempat melaporkan bahwa permainan ini tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga menarik perhatian remaja, yang akhirnya terjebak dalam kebiasaan berjudi. Aktivitas ini juga disebut-sebut melibatkan oknum tertentu yang seolah-olah melindungi kegiatan tersebut.
Masyarakat mempertanyakan sikap penegak hukum yang dianggap tidak tegas atau bahkan menutup mata terhadap praktik ini. “Kami ingin semua jenis permainan ini diberantas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya tutup jika ada pembesar datang, tetapi pastikan tidak ada lagi kegiatan serupa di masa depan,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Keberadaan permainan jackpot berkedok ketangkasan ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:
- Pasal 303 KUHP
Pasal ini mengatur tentang larangan perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta bagi siapa pun yang terbukti menyediakan atau memfasilitasi perjudian, baik secara langsung maupun tersembunyi. - Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008
Pasal ini melarang setiap aktivitas perjudian yang dilakukan secara elektronik, termasuk jika jackpot atau permainan serupa menggunakan sistem daring. Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. - UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian
Dalam undang-undang ini, perjudian dikategorikan sebagai kejahatan yang harus diberantas secara menyeluruh, karena merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, sosial, dan moral. - UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014
Jika permainan ini melibatkan anak-anak, maka pelaku dapat dikenai sanksi tambahan berdasarkan UU Perlindungan Anak, karena telah mengeksploitasi anak-anak dalam kegiatan yang membahayakan perkembangan mental dan moral mereka.
Mafia Judi dan Desakan Pemberantasan
Masyarakat Karimun mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas jaringan di balik aktivitas ini. Diduga ada mafia judi yang menjadi dalang utama di balik maraknya permainan jackpot dan judi terselubung lainnya.
“Kami mendesak pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam membersihkan daerah ini dari perjudian. Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap membawa persoalan ini ke pemerintah pusat,” tegas perwakilan masyarakat dalam sebuah pertemuan.
Harapan untuk Masa Depan Karimun
Masyarakat Karimun berharap agar wilayah mereka dapat bersih dari aktivitas perjudian yang merusak. Pemberantasan perjudian, baik berkedok ketangkasan maupun bentuk lainnya, merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan kondusif bagi generasi muda.
Pewarta: Iqbal
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










